PakarnewsRiau -Sorek, Pelalawan 12 Juni 2025 Sebuah SPBU dengan nomor registrasi **14.283.690** yang berlokasi di **Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau**, diduga kuat melakukan praktik penyaluran **Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pelangsir**.
Dugaan ini mencuat setelah beredar dokumentasi visual yang memperlihatkan **antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat** yang tidak lazim. Sejumlah kendaraan diduga bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis subsidi, tanpa pengawasan ketat dari pihak pengelola SPBU.
Dalam salah satu foto yang diambil pada **Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16:29 WIB**, tampak antrean memanjang di halaman SPBU tersebut, sementara foto lainnya menunjukkan sudut jalan depan SPBU yang memperkuat bukti lokasi. Praktik ini diduga melibatkan oknum pelangsir yang mengumpulkan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pasal-Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar
1. **UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**
* **Pasal 55**:
> *"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000."*
2. *Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014**
* SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi hanya kepada konsumen yang berhak. Penjualan kepada pelangsir merupakan pelanggaran distribusi dan peruntukan.
3. **Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013**
* Melarang SPBU melayani pengisian BBM subsidi kepada kendaraan dengan tangki modifikasi atau berulang kali oleh kendaraan yang sama.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga **merugikan masyarakat kecil** yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi. Pemerintah diharapkan segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar.
Masyarakat diminta ikut berperan aktif dengan melaporkan praktik serupa ke:
* **Pertamina Call Center 135**
* **Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas)**
* **Aparat Penegak Hukum setempat**
Diminta aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak tegas oknum SPBU tersebut (Elly s)