PakarnewsRiau -Inhu,Setelah beberapa bulan bungkam kini kembali viral oknum kades diduga bermain asmara dengan seorang oknum anggota BPD teluk Sungkai.
"Kami tau dia sudah ada ganti rugi puluhan juta rupiah tapi sanksi dari pemerintah bagaimana ,apa pemerintah mendukung perselingkuhan itu?,. Kami masyarakat terutama orang tertua di teluk Sungkai ini meminta kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah terkhusus untuk tv bupati dan sekda serta pihak dinas PMD untuk menindak tegas oknum kades agar tidak semena-mena dan supaya ada efek jera ,di kabupaten lain langsung di pecat masa di daerah kita di diamkan,walau sudah di beritakan" ungkap orang tertua di desa tersebut.
Kamis 08 Oktober 2026,
"Kami sudah memanggil kedua belah pihak baik dari pihak oknum kades dan oknum anggota BPD ,mereka bahkan tak mengakui hanya berselingkuh lewat chat. "Ungkap camat
"Sedang kita tindaklanjuti ,coba tanyakan lagi sama camat "ungkap Erlina selaku Kadis PMD .
Sanksi bagi Kepala Desa (Kades) yang terlibat kasus perselingkuhan dapat berupa sanksi administratif, sanksi sosial, hingga proses hukum, mengacu pada aturan desa serta perundang-undangan yang berlaku:
1. Sanksi Administratif dan Pemberhentian
* Pelanggaran Etika dan Moral: Kades terikat sumpah/janji jabatan untuk menjaga norma kesusilaan dan kewajiban tidak melakukan perbuatan tercela. Tindakan perselingkuhan dinilai melanggar etika.
* Teguran Tertulis: Pada beberapa kasus ringan, camat atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
* Pemberhentian Sementara / Dinonaktifkan: Melalui desakan masyarakat dan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kades kerap dinonaktifkan sementara agar tidak mengganggu pelayanan publik dan memperlancar penyelesaian masalah.
* Pemberhentian dari Jabatan: Berdasarkan regulasi pemerintahan desa (seperti Undang-Undang Desa), Kades dapat diberhentikan jika terbukti melanggar larangan sebagai kepala desa atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan mencoreng nama baik wilayahnya (misalnya dicopot oleh bupati/walikota atau pemerintah kabupaten).
"Saya orang tertua di desa ini saya mana pernah memberikan pernyataan yang tidak benar ,saya yang sebagai contoh di desa saya ,bahkan saya di suruh datang ke rumah kades ,enak aja kalau dia yang butuh dia yang datang ke sini,dia sudah mengotori desa ini,sampai saat ini dia kayak gak ada masalah ,"kecamnya.(Elly Susanto)
