Residivis (Orang yang Pernah dihukum Mengulangi Tindak Kejahatan yang Serupa) Kembali Diringkus kedalam Sel. Dua Rekannya Masih Dicari






ROKAN HULU- (pakarnewsriau.com)Seorang Resedivis Perkara Pencurian Ternak (Curnak) Sapi, berinisial SK alias KAT (39), Warga Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, kembali ditangkap Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus yang sama.

"SK ditangkap berdasarkan laporan dari  berinsial PA (48)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Senin (20/2/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
KUD Bumi Asih Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul,  Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 Wib.

"Adapun,  Barang Bukti  Satu  Unit Kendaraan Bermotor Merk Mitsubishi L-300 Nopol BM 9048 FN, Tiga Ekor Sapi Ternak, Satu Tas Selempang warna Hitam, Satu  Hand Phone Nokia warna Biru dan Satu Lembar Surat Jalan Hewan Ternak yang sengaja disiapkan  Tersangka SK," rinci Kapolsek.

Dijelaskan, AKP Agus,  pada  Jumat  16 Desember 2022 sekitar Pukul 00.10 Wib Pelapor mendapat informasi dari pihak Security PTPN V bahwasanya ada Mobil Pick Up pakai Tenda biru masuk ke Areal KUD Bumi Asih

Setelah mendapat informasi tesebut, Pelapor memanggil warga dan untuk mencari keberadaan Mobil Pick Up itu.

Kemudian, melakukan pencarian Pelapor bersama Warga tersebut melihat Mobil Pick Up tersebut di Perempat Jalan KUD Bumi Ash

Pelapor PA,  bersama Warga melakukan pengejaran, namun  kemungkinan Sopirobil Pick Up tersebut mengetahui mobilnya dikejar Warga. 

 Pada saat itu, Dua oanrg yang berada di dalam mobil tersebut melarikan diri meninggalkan mobil Pick Up.

 Kemudian, mobil Pick Up jenis Mitsubishi L 300 BM 9048 FN Warna Hitam diamankan warga bersama  Tiga  Ekor Sapi yang ada di dalamnya.

Selanjutnya, Satu  Unit Mobil Pick Up Mitsubishi BM 9048 FN bersama  Tiga Ekor Sapi diserahkan ke Polsek Kabun.

Atas Kejadian tesebut, Pelapor melaporkan kejadian,  ke Polsek Kabun Untuk ditindak lanjuti.

Masih AKP Agus menerangkan,  berdasarkan laporan tersebut, pada  Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Ps Kanit Reskrim Polsek Kabun  mendapat informasi salah satu Pelaku yang melakukan pencurian Hewan Ternak berupa Sapi berada di Desa Danau Lancang.

Kanit Reskrim Polsek Kabun melaporkan kepada Kapolsek  AKP Agus, sekaligus memerintahkan Kanit  bersama Anggota melakukan penyelidikan ke Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu 

Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada seseorang berisinial  SK,   Personil Unit Reskrim Polsek Kabun mengamankan laki Laki-laki di rumahnya.

 Berdasarkan pengakuan SK, benar telah melakukan pencurian Hewan Ternak, berupa Sapi di KUD Bumi Asih Desa Kabun, temannya dalam melakukan pencurian itu SI beralamat di Desa Giti Kecamatan Kabun dan OP  beralamat di Ujungbatu

Kemudian, Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap SI  dan OP akan tetapi belum ditemukan, setelah itu Tersangka SK  dibawa ke Polsek Kabun. 

"Tersangka SK (39) dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP," tutup Kapolsek Kabun mengakhiri. (Humas Polres Rohul)


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama