PakarnewsRiau -Inhu, Sudah hampir 5 tahun menjaga dari hal langsiran ternyata SPBU berapit 14.293.622 Diduga sudah mulai kongkalikong dengan pelangsir .
Jumat 21 Agustus 2026 Memang sudah lama awak media merasa curiga kenapa antrian di jalan semakin panjang menyebabkan kemacetan yang luar biasa serta banyaknya mobil colt diesel yang tampak parkir menunggu antrian .
Awak media pun heran ternyata benar adanya dugaan beberapa unit mobil langsiran yang baru selesai mengisi minyak kedalam mobil tersebut .
Viralnya berita di akun DIDI Facebook ternyata tak di indahkan pihak SPBU .
Diduga mobil panther dengan nopol BM 1480 AI milik bapak beni Ucok tersebut baru selesai mengisi dan menutup Tanki silumannya.
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Berikut adalah rincian aturan dan sanksi pidananya:1. Bentuk LaranganPenyalahgunaan Pengangkutan: Memindahkan atau membawa BBM/gas subsidi tidak sesuai aturan.Penyalahgunaan Niaga: Menjual kembali BBM/gas subsidi untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat dan negara.Contoh Tindakan Ilegal: Mengoplos BBM, menimbun gas 3 kg lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi, serta mengisi BBM berulang kali di SPBU menggunakan tangki modifikasi atau banyak barcode.2. Sanksi PidanaPidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.Pidana Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Diminta Tegas kepada Dirjen Migas dan Pihak Aparat penegak hukum Polda Riau melalui Polres Inhu menindak tegas SPBU 13.293.622.(Elly s)

