Pakarnewsiau - TAPUT, AYONEWS — Sejumlah warga Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, meminta Bupati Tapanuli Utara mengevaluasi keberadaan Camat Parmonangan dan mempertimbangkan dalam memberikan jabatan.
Permintaan tersebut mencuat setelah adanya informasi yang menyebut bahwa istri Camat Parmonangan, berinisial DMG, pernah dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan disebut pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara pada tahun 2021.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan salah satu media, Gosumut.com, pada Kamis, 15 Agustus 2021. Dalam pemberitaan itu disebut adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp108 juta.
Salah seorang warga Parmonangan T. Manalu mengatakan bahwa, masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi dari pemerintah daerah.
“Bupati harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kalau memang ada persoalan hukum yang pernah terjadi, kami meminta agar semuanya diperiksa secara transparan sesuai aturan. Kami ingin mengetahui persoalan sebenarnya,” ujar T. Manalu Kamis (13/8/2026).
Menurut warga, permintaan evaluasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap prinsip transparansi, integritas pemerintahan, dan kepercayaan publik.
Meski demikian, warga menyatakan keberatan terhadap keberadaan Camat Parmonangan dan meminta Bupati Taput mempertimbangkan kembali penempatan yang bersangkutan sebagai camat.
“Kami meminta Bupati mengevaluasi Camat Parmonangan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jangan sampai muncul persoalan yang sama di kemudian hari,” kata warga lainnya.
Warga juga meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai perkara yang disebut pernah terjadi pada 2021, terutama mengenai status perkara, dasar pengembalian kerugian negara sebesar Rp108 juta, serta apakah pernah terdapat proses persidangan atau putusan pengadilan.
Pakar Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Sementara itu, praktisi hukum Rudi Zainal Sihombing, yang dimintai pendapat mengenai persoalan tersebut, mengatakan bahwa apabila benar terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pungutan, atau laporan kegiatan yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka harus dilihat terlebih dahulu proses pemeriksaan dan dasar hukum penyelesaiannya.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi memang terpenuhi.
“Istri camat bukan merupakan bagian daripada APIP. Yang seharusnya, pada kasus seperti itu, tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara apabila memang ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujar Rudi Zainal Sihombing.
Ia menambahkan, kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta fakta dan bukti dalam perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi Camat Parmonangan Rianto Lumbantobing belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan
Penulis: Totto Manalu