PakarnewsRiau-Pelalawan, Sekitar dua tahun yang lalu Tim gakum menanam pohon hijau di Lokasi TNTN yang dulu sempat di garap masyarakat lalu di serahkan ke TNTN.
Patut di acungi jempol tim gakum TNTN langsung ambil alih dan menanam pohon hijau dengan cepat ratusan hektare .
Sabtu 19 September 2026 Kini kembali diduga di garap dan di tanam sawit oleh salah satu masyarakat desa bagan limau bernama Cardik masyarakat mitra polhut (MMP)warga bagan limau diduga tim Udin seorang oknum kades bagan limau .
"Benar bang kami melihat motor kades bang ,dan paling saya kenal Cardik dia Tim Masyarakat Mitra Polhut(MMP) dulu dia sok paling memihak TNTN ternyata diduga ikut serta merusak TNTN sekarang Karana begitu dia lewat bersama tim kades bagan limau lewat dari pondok kami . Kami sempat mengecek apa yang dilakukan mereka ,dan di duga kuat adanya Tanaman baru kelapa sawit yang baru di tanam di tepi jalan setapak,karna tidak ada manusia satupun yang lewat selain Cardik dan tim kades bagan limau ,tapi kami tak bisa menuduh begitu saja bang , biar aparat penegak hukum menindak lanjuti . Kami mendengar adanya isu untuk relokasi dari TNTN makanya mereka melakukan penanaman sawit,Abang cek aja banyak pohon sawit yang diduga baru di tanam" ungkap salah satu masyarakat yang di temui di lokasi yang enggan di sebut namanya.
Awak media langsung bergerak cepat ternyata benar adanya pohon sawit baru di tanam diduga masih 5 hari yang lalu di sekitaran TNTN .
Saat awak media mencoba konfirmasi melalui via WhatsApp,namun kades bagan limau tidak menjawab konfirmasi awak media.
Masyarakat meminta kepada pihak Gakkum TNTN untuk menulusuri dan menindaklanjuti laporan tersebut ,bahwa telah banyak di tanam pohon sawit sekitar lima hari yang lalu di kawasan TNTN .
Menanam pohon sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang merupakan hutan konservasi merupakan tindak pidana kejahatan lingkungan dan kehutanan.Dasar Hukum dan Ancaman HukumanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):Larangan: Pasal 50 ayat (3) huruf a melarang setiap orang merambah, membuka lahan, atau melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.Sanksi Pidana: Pasal 78 ayat (2) mengancam pelanggar di kawasan hutan konservasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):Larangan: Pasal 17 ayat (2) huruf a melarang perambahan kawasan hutan untuk perkebunan secara ilegal.Sanksi Pidana: Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar (Pasal 92/94 terkait perusakan hutan konservasi).Sanksi Administratif dan Pengembalian LahanBerdasarkan aturan sektor kehutanan dan mekanisme UU Cipta Kerja serta PP Nomor 24 Tahun 2021, jika perkebunan sawit berada di hutan konservasi seperti TNTN:Tidak ada toleransi pelepasan lahan; kebun sawit dinyatakan ilegal.Lahan wajib dikembalikan kepada negara.Pelaku tetap dapat dikenakan denda administratif berat atau jerat pidana karena aktivitas dilakukan di zona konservasi terlarang.(Elly s)