Diminta Tegas Kapolsek Peranap Tangkap Diduga Erwin pelaku Praktik Penyalah gunaan BBM subsidi

 


PakarnewsRiau-Inhu Sudah bertahun-tahun usaha Erwin diduga pelaku penyalah gunaan BBM subsidi Illegal di peranap .

Diduga kebal hukum sehingga tak tersentuh hukum Erwin menggeluti usaha ini sudah cukup lama. Rumah Erwin terletak 1 km dari simpang SMA N 1 peranap terdapat di depan rumah mobil rush serta mobil langsir dan puluhan jerigen tertutup terpal biru.


Rabu 16 September 2026 ,Setiap hari diduga Melangsir minyak di SPBU dia menjual minyak diduga pemasok minyak untuk alat berat dan Dongfeng untuk penambang emas diduga illegal .

Ia melangsir diduga menggunakan mobil yang tangkinya diduga sudah di modifikasi. 

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindakan melanggar hukum berupa penyelewengan pengangkutan, penimbunan, atau niaga BBM subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan pemerintah. [Modus Operandi UmumTangki Modifikasi: Mengubah kapasitas tangki kendaraan agar dapat memuat BBM subsidi (solar/pertalite) dalam jumlah besar di SPBU. Pengisian Berulang (Melangsir): Keluar-masuk SPBU secara berulang menggunakan kendaraan atau pelat nomor berbeda untuk mengumpulkan BBM. Penimbunan dan Penjualan Ilegal: Menimbun BBM subsidi di gudang atau jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak (seperti industri atau alat berat ilegal). Dampak NegatifBeban Keuangan Negara: Membengkaknya anggaran subsidi yang salah sasaran.Kelangkaan Energi: Menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan BBM bagi masyarakat yang benar-benar berhak.Kenaikan Harga: Memicu lonjakan biaya operasional dan harga komoditas lokal.

Sanksi Hukum dan Ancaman PidanaPelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan hukum tegas berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia:Undang-Undang: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal hingga Rp60 miliar

Awak media mencoba konfirmasi melalui via WhatsApp tetapi Erwin tidak menjawab 


Diminta Kapolsek peranap tindak tegas Erwin diduga pelaku penyalah gunaan BBM subsidi Illegal.(Elly S)

Lebih baru Lebih lama