PakarnewsRiau -Inhu, Awak media melihat dengan jelas ratusan Kubik kayu bahan dasar yang terletak di halaman Rumah eka prabot yang terletak di Lintas Samudra Km 7 petalongan Inhil.
Saat awak media konfirmasi dengan salah satu warga mengatakan "benar bang kayu dia dari siambul itu bang, dia juga menjual papan dan bloti sesuai pesanan ,bahkan ada juga dari tembilahan,dia itulah terbesar juga bang tapi aman-aman aja tak pernah ada gangguan serta penangkapan dari pihak APH" ungkapnya.
Saya awak media langsung melihat dan mengkonfirmasi ke pemilik Eka prabot guna menanyakan izin yang di kantongi ,yang keluar adalah istrinya "maaf pak bapak gak bisa di jumpai , malas ketemu orang " ungkapnya .
Seperti ada yang di tutupi awak media langsung meninggalkan lokasi eka perabot .
"Dia bang udah bertahun-tahun kegiatannya di dunia kayu Diduga hasil Illegal loging,kayunya semua kayu berkualitas" ungkap masyarakat yang enggan menyebut namanya.
Rabu 05 Agustus 2026 Aturan hukum utama mengenai illegal logging (pembalakan liar) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, aspek pengrusakan lingkungan terkait juga bersinggungan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dasar Hukum dan Sanksi Pidana (UU No. 18 Tahun 2013)Sanksi pidana dalam aturan ini dibedakan berdasarkan bentuk pelanggaran serta apakah pelaku bertindak sebagai perorangan atau korporasi.1. Penebangan Kayu Tanpa Izin di Kawasan HutanPasal 82 ayat (1):Orang perseorangan yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, atau memegang izin tetapi melampaui batas/menyalahgunakan izin.Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Pidana Denda: Paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.Jika dilakukan oleh pengurus korporasi atau terorganisir, ancaman pidana penjara dan denda bisa dilipatgandakan secara signifikan.2. Pengangkutan dan Penguasaan Hasil Hutan Ilegal (Pasal 83)Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah (SKSHH).Ancaman: Penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta – Rp2,5 miliar.3. Perusakan Lingkungan (Pasal 84 & 85)Tindakan merusak hutan konservasi/suaka alam dan pembakaran hutan sengaja.Ancaman: Penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah.4. Pemalsuan dan Penghalangan Penyidikan (Pasal 88)Pemalsuan dokumen/izin, menghalangi penyidikan, atau melindungi aktor intelektual/cukong.
Diminta kepada Polda Riau melalui Polres Inhil menindak tegas pemilik kayu Eka prabot .(Elly s)
