Viral "Peti" Desa Kampung Bunga Menjamur Kapolsek Kelayang Diminta Tindak Tegas,Nama Kades Kampung Bunga Di sebut???

Pakarnewsriau - Inhu -  Ratusan bocai  Penambang emas tanpa Izin(Peti) beroperasi setiap hari di anak sungai aliran sungai Indragiri.

Bahkan beberapa informasi menarik seorang oknum kades aktif di desa kampung bunga diduga ikut serta memiliki bocai .

"Itu mengelak aja kadesnya bang ,dia punya anggota bang "ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya.

Kades seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat ini diduga ikut serta dalam penambangan emas illegal.

Saat awak media melakukan konfirmasi no hp awak media di blokir oleh oknum kades kampung bunga .

Diminta kepada Kapolsek Kelayang yang baru menjabat di wilayah Kelayang segera menindak tegas dan menelusuri oknum kades dan para Penambang emas tanpa Izin apakah informasi tersebut benar ,atau hanya isu semata mengenai di sebut-sebut nama kades kampung bunga.

Penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal seringkali menimbulkan permasalahan lingkungan berupa pencemaran air dan tanah akibat penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) serta kerusakan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).Berikut adalah rincian permasalahan lingkungan yang ditimbulkan:Pencemaran Air dan Tanah: Penggunaan merkuri atau sianida untuk memisahkan emas dari bijihnya sering dibuang langsung ke sungai atau tanah tanpa pengolahan limbah. Hal ini menaikkan kadar raksa yang meracuni ekosistem air dan membahayakan kesehatan manusia.Kerusakan Hutan dan Lahan: Aktivitas penggalian liar dan penggunaan alat berat menyebabkan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta mengubah kawasan hijau menjadi lahan tandus.Bencana Ekologis: Pengerukan alur sungai dan perusakan daerah hulu memicu peningkatan risiko bencana alam seperti banjir bandang, erosi, dan tanah longsor.Lubang Galian Terbuka: Lubang-lubang bekas tambang dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi, yang membahayakan keselamatan makhluk hidup di sekitarnya. Memang pinggiran bibir sungai sudah longsor jika di biarkan terus menerus.

Aturan hukum mengenai tambang emas ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Ketentuan Hukum dan SanksiPasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Pasal 161: Pidana dengan hukuman yang sama (5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar) juga berlaku bagi setiap orang atau pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.UU Lingkungan Hidup: Kegiatan tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dapat dikenakan tambahan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Elly s

Lebih baru Lebih lama