Pakarnews riau-Inhu,Sudah di beritakan soal Penambang Emas Tanpa Izin(PETI) Diwilayah hukum mapolsek Kelayang sehari silam .
Mantap Kapolsek peranap tebar pesona dengan gagah berani menertibkan PETI dengan cara merusak mesin dong Feng ,ini patut di acungi jempol .di saat yang bersamaan Justru nyaman yang berada di wilayah hukum mapolsek Kelayang ,di mana Penambang Emas Tanpa Izin makin meraja Lela .
Hingga bibir sungai longsor begitu saja. Mulai dari jembatan kelurahan Kelayang hingga anak sungai kampung bunga .wajah baru sang Kapolsek sangat di dukung masyarakat untuk memberantas segala kejahatan.
Kamis 24 September 2026 Awak mula awak media mengira semua masyarakat mendukung adanya Peti, beberapa masyarakat ternyata ikut menolak adanya Penambangan emas tanpa Izin ini di wilayah mereka.
"Jujur bang bukanya sibuk dengan rezeki orang ,cobalah Abang pikirkan maunya mereka hanya nambang di tengah jangan di pinggir ,itu merusak bibir sungai bang,kami tak mendukung dan kami tak melarang tapi pikirkan efek beberapa tahun mendatang seperti desa petalongan ,aspal pun habis di hajar,bukan saya tak berani nama saya di sebut bang tapi tak enak sesama wong siko(orang sini juga)semoga dengan adanya berita Abang ini ada perubahan kedepan,punya kades pun banyak bang mereka tak akan mengaku mereka pakai anggota juga."ungkap salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya.
Aturan hukum utama mengenai penambangan emas ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Dasar Hukum dan Pasal PentingKewajiban Izin (Pasal 35 ayat 1): Kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan emas, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.Sanksi Penambang Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Sanksi Penampung dan Penjual (Pasal 161): Setiap orang atau pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual hasil tambang ilegal (termasuk toko atau pembeli emas hasil tambang tanpa izin) juga diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.Aturant Tambahan (Lingkungan Hidup)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan atau mencemari air dan tanah dapat dijerat hukuman tambahan pidana lingkungan serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika aliran dana atau asetnya Disamarkan.
Diminta Kapolsek Kelayang Tindak tegas oknum kades kampung bunga dan .(Elly s)