Camat Rakit Kulim Siap Dampingi APH sesuai Kewenangan Kecamatan Jika Di Tindak secara Hukum

 

PakarnewsRiau -Inhu Sudah di beritakan berkali-kali camat Rakit kulim akhirnya Buka suara terkait isu oknum kades kampung bunga yang ikut serta dalam pertambangan emas tanpa Izin di desanya,

Minggu 26 September 2026,Oknum kades kampung bunga tersebut ibarat bertangan besi, karna berkuasa di pemerintahan diduga menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku .


"Berikut yg bisa saya sampaikan bg. 🙏🏻

1. Pimpinan Kecamatan Rakit Kulim mengucapkan Terima kasih atas informasi dan fungsi kontrol dari rekan-rekan media.

2. Terkait aktivitas PETI di Kecamatan Rakit Kulim, termasuk di Desa Kampung Bunga. Benar aktivitas tersebut ada, Pihak Pemerintah Kecamatan sudah melakukan pembinaan secara persuasif kepada selusuh Kades yg Desanya memiliki Daerah Aliran Sungai termasuk Kampung Bunga. Dalam pembinaan tersebut, sudah disampaikan kepada setiap Kepala Desa terkait Perizinan dan Dampak Lingkungan dan Dampak Hukum yg ditimbulkan akibat Aktivitas PETI.

3. Mengenai isu oknum Kepala Desa yang diduga terlibat, kami dari pihak kecamatan tidak dalam kapasitas untuk membenarkan atau membantah isu tersebut karena itu ranah penyelidikan Kepolisian.

4. Jika nanti ada penindakan dari Kabupaten atau Penegak Hukum, Kecamatan Rakit Kulim siap mendampingi sesuai kewenangan di Kecamatan." 

Inilah jawaban camat dimana mendampingi penegakan hukum dari kabupaten atau penegakan hukum dari kecamatan rakit kulim.

Semakin cepat di tindak maka semakin bagus efek nya di kemudian hari.

Aturan hukum utama mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Berikut adalah rincian sanksi penting terkait pelanggaran tersebut:Pasal 158: Kegiatan penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Pasal 161: Setiap penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral ilegal dikenakan sanksi serupa, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aturan hukum sudah jelas diminta Kapolsek Kelayang segera menindak tegas oknum-oknum penambang emas tersebut.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama