Kejaksaan Agung Tetapkan Windu Aji Tersangka Korupsi BTS


Pakarnewsriau.com Jakarta-  Belakangan, nama pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto, menjadi perbincangan publik.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sultra) pada Selasa (18/6/2023), dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam yang berlokasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra, Windu Aji kembali berhadapan dengan hukum, terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya keterkaitan Windu Aji Susanto dengan kasus tersebut.


Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Selasa (18/7/2023).


“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” kata Ketut, Selasa.


Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa Irwan Hermawan.


Sebelumnya, Windu Aji Sutanto memang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Terdakwa Irwan mengaku menyerahkan uang dengan jumlah total mencapai Rp75 miliar kepada Windu.


Uang untuk Windu diserahkan ke rumahnya di Perumahan Patraland, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam tiga kali pengiriman. Pengiriman pertama dilakukan melalui kurir, sementara Irwan menyerahkan langsung uang tersebut pada pengiriman kedua dan ketiga.


 (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama