Ini Private Jet-Helikopter yang Disita Kejagung, Milik Siapa?


 Indonesia, (Pakarnewsriau.com)- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022. Yang kini masuk babak baru, yaitu menetapkan 3 grup bisnis sawit sebagai tersangka korporasi.


Buntutnya, Kejagung menyita pesawat jet pribadi milik perusahaan sawit yang terseret kasus ini. Selain pesawat jet pribadi, Kejagung juga menyita helikopter milik perusahaan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.


17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa (18/7/2023).


Sementara itu, dia menambahkan, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal.

"26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI," katanya.

"Selain itu, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS)," ungkap Ketut.


Dia menambahkan, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yakni:

1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap:

- 1 (satu) unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN.
- 1 (satu) unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN.


Sebelumnya, Ketut menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.

"Adapun 5 orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara 5-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi," katanya.

"Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group," pungkasnya.

(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama