Realisasi Dengan Batu Prasasti Berbeda,Sudah Dari Dulu Seperti Itu ,Ungkap Kades Kelawat

 


 PakarnewsRiau -INHU -Dengan adanya sebuah laporan secara lisan salah satu warga Kelawat yang enggan di sebut namanya bercerita kepada awak media mengenai pembangunan proyek box culvert Jl.Arjuna RT 003/RW 002 desa Kelawat kecamatan sungai lalak kabupaten Inhu.


Salah satu awak media menelusuri kegiatan yang di rasa tidak masuk di akal box culvert dengan ukuran 5.42 m X 1.7 m X 0.5M X 25 Cm dengan menelan biaya Rp 80.000.000 setelah di konfirmasi kades ,awak media mitra mabes langsung di jawab camat melalui telepon seluler kades dan mengajak awak media ngopi untuk konfirmasi. Setelah ngopi di dalam obrolan membenarkan dana yang habis sekitar Kurang lebih Rp 70.000.000 dan adanya pengembalian dana sekitar Rp 10.300.000 lebih , ini menjadi pernyataan yang tidak masuk di akal , pasalnya pengguna anggaran kades kok yang menjawab camat. 


Miris ada apa dengan camat sehingga camat di duga membekingi kades . Seharusnya yang bertanggung jawab penuh itu kades bukan camat . 


Saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp, "memang benar bang adanya uang di kembalikan sekitar Rp 10.000.000 , tapi memang selama ini seperti itu tidak sesuai dengan realisasinya bang dan ini baru di kasih tau harus sesuai dengan realisasi Dengan batu Prasasti"ungkap Budi kades Kelawat .


Sontak membuat awak media terkejut dan bertanya dalam hati apa memang begini dari dulu. 


Di waktu yang berbeda di hari yang sama ketua BPD dan Kadus bertemu di Japura dengan awak media . Bahwa mereka tidak pernah di ikutkan dalam kegiatan pembangunan desa dalam bentuk pengawasan . Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara khusus, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 juga mengatur tentang BPD. 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa):

Undang-undang ini adalah dasar hukum utama yang mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk peran dan fungsi BPD. Pasal 1 angka 4 UU Desa menyebutkan BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016:

Permendagri ini secara lebih rinci mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, termasuk tugas, fungsi, hak, kewajiban, dan tata cara kerja BPD. 

Fungsi BPD terkait Pembangunan Desa:

BPD memiliki beberapa fungsi penting dalam pembangunan desa, antara lain: 

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa:

Ini termasuk peraturan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa:

BPD berperan sebagai wadah bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi terkait pembangunan desa.

3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa:

BPD memiliki peran pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa, memastikan penggunaan anggaran dan sumber daya desa sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, BPD memiliki peran krusial dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan perencanaan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan diawasi pelaksanaannya. 


Dalam hal ini diduga BPD di jadikan boneka oleh oknum kades tersebut hebat sehingga pengembalian dana tidak di ketahui sama sekali oleh pihak BPD dan Kadus .Diminta Kejari Rengat Periksa Oknum Kades Kelawat .(Elly s)

Lebih baru Lebih lama