PakarnewsRiau -Inhu, Dimana 2 orang ustad seharusnya di tauladani dan seorang Ketua rukun warga(RW ) sebagai contoh ini di duga menjadi provokator warga .
Selasa 09 Juni 2026 ,Tak hanya itu saja seorang RW juga memalsukan tanda tangan warganya .
"Mereka(2 orang yang di palsukan tanda tangannya) tak tau apa-apa tentang ram sawit" ungkap Jatra Wijayanto seorang RW yang memalsukan tanda tangan kedua warganya.
"Udah selesai tak ada lagi masalah"ungkap istrinya dengan nada lantang seolah olah membenarkan perbuatan suaminya untuk memalsukan tanda tangan.
Yang paling miris di depan ram Jumari ada seorang RW yang baik tak mengusik usaha ran tersebut.
"Ada juga dua orang ustad yang membantu kami rencana kami mau kami tutup karna ram tersebut menimbulkan gangguan kesehatan,musim kemarau menimbulkan debu musim hujan menimbulkan bau saya heran ada RW depan ram dia itu malah diam saja seolah mendukung ram tersebut."ungkap Jatra Wijayanto lantang seolah-olah membenarkan dirinya.
Sebagai Seorang ketua RW sejatinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat apalagi yang mau berusaha ini diduga mau menutup usaha seorang yang ingin maju.
Padahal banyak ram yang di desa Seresam layaknya seperti ram Jumari tetapi tidak ada yang usil . Awak media menanyakan tentang kenapa tanda tangan tersebut di palsukan.
"Mereka tak tau apa-apa makanya kami tanda tangani tapi udah di cabut ada surat kuasanya" ungkapnya tak ingin di konfirmasi lebih dalam lagi .
"Banyak warga mengaku masih di atur serta tidak ada kebebasan Jumari untuk menjalankan bisnisnya di ram sawit tersebut,yakni jam kerja di batasi serta harus kedap suara, miris yang di alami Jumari .bahkan pekerja Jumari adalah warga Tempatan.
"Kami rasa Jumari cukup baik bang dan sudah melaksanakan semua kewajibanya ,penyiraman serta menimbun jalan" ungkap seorang warga yang enggan di sebut namanya takut di serang mental oleh oknum RW dan oknum ustad tersebut.
Pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat.Tindakan ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pelaku pembuat maupun pengguna tanda tangan palsu tersebut.Rincian aturan hukum terkait pemalsuan tanda tangan meliputi:Pasal 263 Ayat (1) KUHP: Mengatur sanksi bagi siapa saja yang membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli, yang berpotensi menimbulkan kerugian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.Pasal 263 Ayat (2) KUHP: Mengatur sanksi pidana yang sama (maksimal 6 tahun penjara) bagi orang yang dengan sengaja menggunakan surat dengan tanda tangan palsu seolah-olah asli dan dapat mendatangkan kerugian. Diminta pihak dinas PMD dan Polres Inhu menindaklanjuti laporan tersebut.
Elly