PakarnewsRiau -Inhu Sejak pemberitaan di media sosial viral semakin banyak yang mengadukan tentang keadaan desa Talang Lakat diduga semakin amburadul .
"Itulah kantor desa yang di bangun dia entah jadi apa dan terbengkalai siap pun tidak" ungkap seorang yang enggan di sebut namanya
"Ngapain harus takut memang yang di beritakan Lae sesuai fakta"ungkap akun bapa i di aplikasi tiktok .
"Diduga hasil penjualan tanah itu hampir 1 miliar lebih kok yang jadi hanya segitu doang"ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya.
"Bayangkan bang yang di depan yang terhitung 7 tapak di kali 60-65 juta itu saja hampir setengah miliar perhektar belum yang di belakang 30-50 juta di jual pertapak berapa tapak itu "ungkap si informasi awal memberi tambahan informasi.Oknum kepala desa (kades) yang menjual aset desa secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang melarang penjualan aset desa tanpa prosedur pelepasan resmi. Pelaku biasanya dijerat pasal berlapis jika penjualan dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di minta polres Inhu serta pihak terkait segera menindak tegas oknum kades AN diduga menjual tanah aset desa milik talang lakat.(Elly s)




