Waduh!!!! Kaya kurang kaya Oknum Kades AN Diduga Jual Aset Desa

Pakarnewsriau - INHU - Tak cukup Bangunan Pasar saja yang di kerjakan Sendiri oleh oknum inisial AN Kades talang lakat. .Informasi yang di terima awak media tengah malam hendak ingin tidur setibanya ada yang menelpon bahwa laporan terkait adanya dugaan Penjualan aset milik desa +_ 1 hektar Milik desa talang lakat .

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut awak media meminta foto lokasi yang berada di tanah milik desa yang terletak di samping SMPN 3 batang gangsal dimana lahan itu berkisar luasan 2 ha untuk bangunan sekolah hanya 1 ha dan sisanya diduga di jual kades An oknum kades talang lakat .

Informasi lanjutan bahwa lahan tersebut di kapling-kapling dengan ukuran 10*40 M  dengan harga bervariasi mulai dari 60 juta per kapling sampai 65 juta rupiah ,jumlah kaplingannya pun hingga 7 kapling kerugian desa hampir setengah miliar rupiah .

"Memang benar Lae ,tanah aset milik desa talang lakat itu berkisar 1 ha ,dan itu di kapling dia 1 kapling dengan luas 10*40 M dengan harga 60-65 juta ,kerugian desa talang lakat hingga 455 juta rupiah  ini sangat fantastis,proyek pasar itu pun dia yang ngerjakan sendiri apa gak bikin geleng-geleng kepala"ungkap salah satu warga desa talang lakat yang enggan di sebut namanya.

Saat di konfirmasi awak media pihak oknum kades talang lakat tidak mengangkat telpon awak media melalui via WhatsApp.

Oknum kepala desa yang menjual aset desa secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Tindak pidana ini dikategorikan sebagai korupsi dengan jeratan hukum sebagai berikut:Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Mengatur pemerkayaan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Selain UU Tipikor: Oknum tersebut juga dapat dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 372 atau Pasal 378 jika memenuhi unsur perbuatan curang atau penguasaan barang secara melawan hukum.Aset desa merupakan kekayaan milik desa yang dibeli atas beban APBDes atau perolehan hak sah lainnya. Menurut aturan, penjualan aset desa seperti tanah kas desa, fasilitas umum, atau bangunan pada prinsipnya dilarang keras, kecuali untuk kebutuhan khusus yang sifatnya tidak lagi bernilai ekonomis dan harus melalui prosedur izin dari pejabat berwenang (seperti Bupati/Walikota).Untuk melaporkan atau mendapatkan informasi resmi mengenai penanganan kasus penyalahgunaan wewenang ini, Anda dapat merujuk pada:KPK JAGA: Portal pelaporan dan pemantauan pencegahan korupsi sektor pemerintah daerah dan desa.Kejaksaan Republik Indonesia: Lembaga penegak hukum yang menangani langsung pemberantasan korupsi di tingkat daerah melalui Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi.Kementerian Dalam Negeri: Kementerian yang mengatur regulasi terkait pedoman pengelolaan kekayaan desa.

Diminta pihak kepolisian dan pihak kejaksaan dan pihak terkait untuk segera menindak tegas oknum An kades talang lakat.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama