Diminta Polda Riau dan Satgas Tambang turun tangan ,Galian C Ilegal Marak Di Inhu

 

PakarnewsRiau -Inhu, Semakin merajalela dan berkuasa seperti sudah berjamur galian c di Inhu .

Ini tak bisa dibiarkan begitu saja pegaduan masyarakat begitu teratur dan namanya enggan di sebutkan .

"Benar bang tambang galian c semakin merajalela,itu pesan saya bukti bahwa banyaknya tambang ilegal galian c semakin menjamur dan sepertinya tidak ada tindakan ,apakah sudah hilang hukum di Inhu kita tercinta ini,dimana keberadaan pihak aparat hukum " ungkapnya dengan nada kesal.

Tambang galian c ilegal seperti pak mo ,subala(man bala) ,Jawa tanah depan simpang polsek,Aris depan dunsanak serta Karno pekan heran .

Pelaku usaha tambang galian C tanpa izin (ilegal) diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Aturan ini tertuang tegas dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Galian C mencakup bahan tambang non-logam dan batuan seperti pasir, batu, kerikil, dan tanah uruk. Berikut adalah rincian hukum dan aturan terkait galian C ilegal:1. Dasar Hukum LaranganPasal 35 Ayat (1): Setiap usaha pertambangan (termasuk galian C) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau daerah.Kegiatan menambang tanpa izin resmi adalah tindakan melanggar hukum dan dapat ditutup paksa.2. Sanksi Pidana dan DendaMenurut Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.3. Sanksi TambahanSelain hukuman penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:Peringatan tertulisPenghentian sementara kegiatanPencabutan izinDenda administratifUntuk memahami rincian lengkap mengenai aturan hukum dan sanksi tindak pidana di sektor pertambangan ini.

Diminta Polda Riau serta Tim satgas tambang turun gunung segera menutup tambang tak berizin tersebut.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama