Diduga PT Riau Patra Mandiri SPBU 14.383.691 ukui layani pelangsir

  


PakarnewsRiau -Pelalawan,Pengisian bahan bakar 14.383.691

subsidi yang semakin rumit dan antrian panjang di SPBU ukui .

Para pelangsir di duga menggunakan Tanki berkapasitas standar Megapro dan cb 100 dengan kapasitas 12 liter atau Rp 1,20.000,00 dengan secara berulang ke SPBU milik PT Riau Patra Mandiri di depan mata awak media dengan kapasitas barcode motor hanya Rp.100.000,00/permotor ,tetapi pihak petugas SPBU dua kali scan barcode ,Rp 1,10.000 per sekali isi dan para pelangsir membayar uang tambahan sebesar Rp 1,15.000 per sekali isi diduga jatah preman petugas SPBU Rp 5000 /motor/sekali isi.

Awak media pun mendekati salah satu pelangsir yang enggan di sebut namanya dan konfirmasi "iya bang di sini berapa kali pun bebas bang yang penting untuk motor RP 5000 ,yang jelas di kasih jarak waktunya 30 menit atau lebih jangan sampai pihak berwajib curiga " ungkapnya memberikan informasi kepada awak media

Tampak pula mobil bara dan mobil truk lohan sedang menunggu minyak solar subsidi.

Sudah tiga hari awak media memantau langsung diduga kelakuan sang operator SPBU dengan nama yang tertera di baju dinas operator Al akbar,apakah ini diketahui atasan apa bukan ini lah yang wajib di pantau di SPBU dengan nomor registrasi 14.383.691 .

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana pengalihan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) yang tidak diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang berhak. Praktik ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah dan memicu kelangkaan di masyarakat.Modus OperandiPelaku penyalahgunaan BBM subsidi umumnya menggunakan beberapa modus operandi untuk memborong dan menimbun BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi:Modifikasi Kendaraan: Memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan (mobil/motor) menjadi berkapasitas sangat besar ("tangki berjalan") atau menggunakan jerigen.Penyalahgunaan QR Code: Menggunakan QR Code atau pelat nomor kendaraan ganda/palsu untuk melakukan pengisian berulang kali di berbagai SPBU.Keterlibatan Oknum: Bekerja sama dengan oknum operator SPBU untuk mengisi BBM secara ilegal di luar batas wajar yang telah ditentukan.Pengoplosan dan Penyelundupan: Menimbun BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dioplos atau diselundupkan dan dijual kembali dengan harga industri.Jerat Hukum dan SanksiTindakan penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Pelaku dapat dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan berikut:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 53 hingga Pasal 58 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Memperkuat sanksi pidana dan denda terkait penyalahgunaan sektor migas.Pengawasan dan Partisipasi PublikUntuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah terus memperketat pengawasan melalui pembatasan pembelian dan digitalisasi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyelewengan yang ditemukan di lapangan langsung kepada pihak berwajib atau Pertamina Call Center.

Diminta aparat penegak hukum terutama polres Pelalawan ditujukan kepada polsek ukui dan kepada pihak Dirut Pertamina agar segera menindak SPBU ukui tersebut tersebut dan menindak diduga para tersebut (Elly s)

Lebih baru Lebih lama