PakarnewsRiau -Inhu, Sejak adanya laporan masyarakat kepada awak media , untuk memastikan lebih detail awak media beberapa waktu terus memantau pergerakan mobil perusahaan PT.SIBA SURYA.
Beberapa SPBU Di Inhu yang mengisi diduga solar subsidi mobil PT Siba Surya dan menyebabkan jalanan Macet total .
Salah satu warga Di sekitar SPBU PT kAT melaporkan melalui via WhatsApp "coba Abang cek langsung ke SPBU dimana dia mengisi pasti bukan barcode mobil yang dia pakai. Tetapi pakai barcode mobil lain ,dan bukan mobil trailer,bahkan mobil perusahaan tersebut memiliki beberapa barcode mobil yang isinya per barcode solar penerima subsidi sampai 200 liter solar subsidi,dan bukan sekali scan bang ,bisa sampai 3 kali scan , ini berarti 600 liter solar subsidi per satu unit mobil ,saya selaku warga Tempatan juga resah 6 unit aja menempati lokasi SPBU PT KAT ini sudah penuh bang udah panjang, besar ,isinya bikin geleng-geleng kepala"ungkapnya.
Awak media juga melihat dengan mata kepala sendiri bahwa tak cukup hanya Tanki bawaan supir terus mengisi hingga di duga Tanki modifikasi atas .
Padahal di sejumlah SPBU telah terpasang larangan dari Polda Riau penyalahgunaan BBM bersubsidi serta aturannya.
Ini diduga hanya tulisan semata bukan untuk di tegakan kepada pihak SPBU .
SPBU Di Inhu antara lain ,SPBU PT.KAT ,Dan SPBU Banjar balam Lirik
Diduga ini ada kerja sama antara pihak SPBU dan pihak PT SIBA SURYA .
Diminta Pemda Inhu dan Pihak Kepolisian menindak tegas serta menegakan aturan dan jangan pandang bulu atau sara(suku agama dan ras)
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).Bentuk penyalahgunaan yang paling sering ditindak oleh aparat penegak hukum meliputi:Pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar (penimbunan) untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.Penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal.Penjualan BBM subsidi untuk kebutuhan sektor industri.Pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.(Elly s)
