Tambang mas Ilegal di duga milik salah seorang oknum ketua Forum kades S di kecamatan peranap

 

PakarnewsRiau -Inhu, Berdasarkan laporan informasi dari salah satu warga kecamatan peranap kabupaten inhu riau dimana kades inisial S memiliki tambang mas (Peti) illegal .

Saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp tampak dikirim photo sedang berada di lapangan voly dan tidak memberikan tanggapan apapun.

Senin 08 Juni 2026 Ini menambah kecurigaan awak media pakarnews news .

"Yang punya tambang mas yakni kades sabawahi ketua forum kades kecamatan peranap" ungkap salah satu warga asli tempatan kecamatan peranap.

Aktivitas tambang emas ilegal (tanpa izin) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Aturan hukum dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku tambang emas ilegal meliputi:Sanksi Utama (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP atau IPR) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Sanksi Penampung dan Pembeli (Pasal 161): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, hingga menjual mineral (termasuk emas) yang berasal dari kegiatan tanpa izin, juga diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pelaku atau pihak yang menggunakan dana/aset hasil transaksi emas ilegal untuk membeli aset lain dapat dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sanksi Kerusakan Lingkungan: Selain UU Minerba, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jika aktivitas pertambangannya terbukti mencemari atau merusak lingkungan.Aktivitas pertambangan hanya dianggap legal jika pelaku memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau instansi berwenang.

Diminta Polres Inhu dan pihak terkait segara tindak oknum kades tersebut .(Elly s)

Lebih baru Lebih lama