Waduhhhh Gawattt Proyek desa Kuala Mulya Gunakan Tanah Urug Diduga Illegal


 PakarnewsRiau -Inhu, Proyek peningkatan badan jalan gang babilon Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku Diduga menggunakan tanah urug illegal yang bersumber dari kegiatan galian C yang ada di pematang rebah .


Ini sangat lah menarik Proyek desa yang menggunakan bahan material ilegal (seperti pasir, batu, atau tanah urug dari tambang ilegal/Galian C tak berizin) dapat dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.Berikut rincian ancaman hukuman dan undang-undang yang berlaku:UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) - Pasal 158:Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) - Pasal 161:Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil alat penambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.Pasal 480 KUHP (Penadahan):Pihak yang membeli, menyewa, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan (dalam hal ini barang ilegal) diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.Sanksi Tambahan untuk Proyek Desa:Penggunaan bahan ilegal melanggar prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) yang diatur oleh LKPP. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pelaksana proyek wajib menolak pekerjaan tersebut dan membongkar material ilegal yang sudah terpasang karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan dokumen perencanaan.Jika bahan ilegal tersebut dibeli menggunakan Dana Desa hasil penyalahgunaan wewenang atau penggelapan, maka pelakunya juga dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Saat di konfirmasi awak media jawaban kades bertele-tele,dan membuat awak media bertanya-tanya

Diminta pihak Polres Inhu dan Dinas Pmd ,Dan pihak terkait menindaklanjuti laporan pemberitaan ini .(Elly s)

Lebih baru Lebih lama