Lapor Pak Kapolda Diduga Adin Lahai Lakukan balak liar Puluhan Tahun Tak Tersentuh Hukum

 



PakarnewsRiau-Inhu, Sudah menjadi mata pencaharian setiap hari melakukan Pembalakan liar di kawasan hutan .

Jumat 16 Januari 2026, Namanya sudah sangat terkenal di setiap sudut terpencil ,Pak Adin Lahai Puluhan tahun mengeluarkan kayu yang semestinya di jaga bersama.

Kayu yang di keluarkan ialah kayu gelondongan dan di belah menjadi bahan dasar untuk membuat papan dan bloti.

"Siapa yang tak mengenal pak Adin Lahai bg,semua orang sini tau semua sampai ke belilas pun tau siapa pak adin jangan bawa nama saya bang''.ungkap salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya.

"Kayu di ambil dari bukit dan di luncurkan ke bawah dan di bawa melalui sungai, dan di belah-belah menjadi bahan dasar,kita sendiri dan pekerja kita kayu yang masih hidup itu kita tebang" ungkap pak Adin Lahai.

Sungguh mengherankan karna pekerjaan tersebut dilakukan sudah puluhan tahun ,Inisial A juga pernah tertangkap dan sudah dilakukan pihak terkait efek jera dan tidak bekerja lagi sebagai penebang hutan atau pun mengelola kayu,tetapi pak Andin lahai bekerja dan berjalan mulus tanpa ada sentuhan dari pihak penegak hukum.


Pembalakan liar (illegal logging) adalah penebangan, pengangkutan, atau pengolahan kayu secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin, diancam pidana penjara dan denda besar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan sanksi pidana penjara bisa mencapai 15 tahun dan denda Rp100 Miliar, serta berlaku untuk individu maupun korporasi. Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera agar kelestarian hutan terjaga, melibatkan penegakan hukum berlapis dari kepolisian hingga kejaksaan, dan bisa juga dijerat pidana korupsi atau penipuan tergantung modus operandinya. 

Definisi Pembalakan Liar

Kegiatan menebang, memanen, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan kayu hasil hutan tanpa izin yang sah dari kawasan hutan.

Meliputi penebangan di hutan lindung, konservasi, atau hutan produksi tanpa izin Menteri Kehutanan. 

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H):

Pasal 87 ayat (1): Setiap orang yang melakukan penebangan di kawasan hutan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 12 huruf k: Melarang kegiatan mengambil hasil hutan kayu dari kawasan hutan secara tidak sah.

Ancaman Maksimum: Pidana penjara bisa mencapai 15 tahun dan denda Rp100 miliar, terutama untuk pelaku yang menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pemberantasan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika pembalakan merugikan orang lain secara material (misalnya menebang pohon milik orang lain tanpa izin), bisa dijerat penipuan.

Pidana Korporasi: Jika korporasi terlibat, tuntutan pidana (denda) bisa dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurusnya, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013. 

Bentuk Pidana

Pidana Penjara: Mulai dari beberapa tahun hingga maksimal 15 tahun.

Pidana Denda: Denda bisa mencapai miliaran rupiah, bahkan Rp100 miliar.

Pidana Tambahan: Pidana pengganti atau kewajiban mengganti kerugian.

Pidana Korupsi: Pelaku bisa dijerat delik korupsi jika ada unsur penyuapan atau gratifikasi. 

Penegakan Hukum

Melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga terkait lainnya seperti Perhutani.

Penegakan hukum ditujukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hutan sebagai aset negara.

Diminta Pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menindak pak Andin Lahai.

Lebih baru Lebih lama