PakarnewsRiau-Inhu, Dunia pendidikan kembali di hebohkan dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepsek SMKN1 Seberida .
Awak media mengetahui ini dari narasumber yang di percaya di mana narasumber tersebut bercerita tentang adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh kepala sekolah SMK negeri 1 Seberida.
Dimana ia mengatakan "bahwa uang baju berkisar RP 1.300.000 per siswa untuk 3 stell baju yakni baju olah raga, baju Melayu dan baju almamater.untuk modal dari tukang jahit hanya Rp 450.000 per anak untuk 3 stel baju di ketahui dari pihak tukang jahit sebagai teman baik saya".
Ini sangat di sayangkan kepala sekolah seharusnya menjadi contoh teladan bagi guru dan murid.
Kamis 8 Januari 2026 Saat di wawancara awak media pihak kepala sekolah mengaku hanya menyalurkan saja
"Kami hanya menyalurkan saja ,untuk biaya Tanyak sama tukang jahit Candra bordir" .Tepisnya dengan nada diduga berbohong.
Ini menjadi acuan utama untuk di tindak lanjuti oleh dinas pendidikan provinsi yang ada di Inhu melalui kacab Dinas pendidikan.
Pungutan uang baju sekolah yang bersifat memaksa di sekolah negeri adalah ilegal dan termasuk pungli, diatur oleh berbagai aturan seperti UU Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 34 ayat 2), PP No. 48 Tahun 2008, dan Permendikbud No. 75/2016, yang melarang pungutan pada sekolah dasar negeri, dengan ancaman pidana berdasarkan KUHP (Pasal 368 atau 423) bagi pelakunya, serta sanksi administratif dan dibentuknya Satgas Saber Pungli (Perpres No. 87/2016) untuk memberantasnya.
Undang-undang yang mengatur pungli (pungutan liar) di Indonesia tidak ada yang secara spesifik bernama "UU Pungli," tetapi pelakunya dijerat menggunakan KUHP (Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 423 tentang korupsi jabatan) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001), yang menggolongkan pungli sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda, serta sanksi administratif seperti penurunan pangkat, ditambah adanya Perpres 87/2016 yang membentuk Satgas Saber Pungli untuk penindakan dan pencegahan.
Dasar Hukum Utama
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 368 ayat (1): Mengatur pemerasan, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 423: Mengancam PNS atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Menjelaskan bahwa pungli adalah bentuk korupsi, di mana pegawai negeri/penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Aturan Pelaksana dan Pencegahan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penindakan pungli.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mengatur sanksi administratif bagi pelaku maladministrasi, termasuk pungli, seperti teguran hingga penurunan pangkat.
Sanksi
Pidana: Penjara (bervariasi tergantung pasal), denda.
Administratif: Teguran lisan/tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji.
Peran Masyarakat
Masyarakat didorong untuk melaporkan praktik pungli melalui berbagai saluran pengaduan (telepon, SMS, email) untuk membantu penindakan oleh aparat penegak hukum. (Elly s)