Diduga Pungli Buka Tutup Jalintim Kerinci Pelalawan Diminta Polda Riau Tindak PT Global Jaya Maritimindo

 PakarnewsRiau -Pelalawan Awak media malam hendak pulang dari Pekanbaru menuju Jambi saat awak media tiba di jalan km 74 Jalan lintas timur kerinci ,saat itu portal jalan di tutup oleh petugas jalan dan meminta uang kopi baru boleh melalui jalur tersebut padahal jalur buka sudah di mulai .

Para petugas memintai uang kepada supir pengemudi.

Setiap pengemudi di wajibkan memberikan uang kepada petugas baru di bukakan jalan oleh petugas. 

Proyek pengerjaan jalan tersebut membutuhkan waktu yang lama bahkan beberapa narasumber mengatakan hampir satu tahun pengerjaan.

"Bayangin Lae aja kalau 5000-10000 rupiah per sehari kami supir expedisi yang jarak tempuh satu hari bisa balik lagi tiap hari sudah berapa ,belum lagi yang lainya .siang petugas itu tak memaksa tapi kalau malam memaksa ,bahkan udah di tutup pun kaca di gedor juga seolah-olah kayak preman, apa mereka tak punya gaji "ungkap salah satu supir yang tiap hari pulang pergi aktivitas mengantar paket .

Proyek yang di menangkan oleh PT Global Jaya Maritimindo dari kementrian PUPR sebesar Rp 177 milyar tersebut cukup besar tersebut bahkan dilihat dari bahan yang di gunakan seperti sirtu yang di timbunan langsung ke jalan membuat pengendara sepeda motor sangat terganggu akibat debu dan pasir halus yang berterbangan.

"Benar bang kamu saat melintasi jalan ini walaupun udah pakai helm tetap masuk serpihan debunya kemata ,belum lagi macetnya jalan pun hanya 2 kali di siram asal-asalan apalagi kalau malam di lintasi mana ada lagi cerita penyimpanan sampai pagi"ungkap pengemudi yang kesal dan tau persis penyiraman nya .

Rabu 22 juli 2026 sekitar jam 02.19 wib dini hari Bahkan awak media sendiri di tutup jalanya oleh petugas dan meminta uang kopi 

Praktik pungutan liar (pungli) di jalan raya dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Berikut adalah rincian undang-undang dan pasal yang menjerat pelaku pungli:1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan UU No. 31 Tahun 1999) cimahikota.go.id, Pasal 12 huruf e mengancam pegawai negeri/penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Tindakan ini juga diatur dalam KUHP, yaitu:Pasal 368 KUHP: Mengatur tindak pemerasan dengan ancaman kekerasan, diancam penjara maksimal 9 tahun pusiknas.polri.go.id.Pasal 423 KUHP: Mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu.3. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 dapat digunakan, terutama terkait gangguan fungsi jalan yang sering dijadikan modus pungli repository.umsu.ac.id.Jika menemukan pungli, masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian atau Satgas Saber Pungli (Perpres No. 87 Tahun 2016).

Diminta kepada pihak PT Global Jaya Maritimindo untuk segera klarifikasi dan diminta kepada pihak kepolisian Polda Riau dan kepada dinas terkait segera menindak lanjuti pemberitaan ini (Elly s)

Lebih baru Lebih lama