Diduga Ijazah palsu Kades Batu Ampar Di pertanyakan

 



 PakarnewsRiau -Inhil,Sudah menjabat 3 periode ini tak pernah terungkap ,atau di duga di sembunyikan kades batu ampar diduga sebagai pemilik ijazah palsu .


Kamis 26 Juni 2025 ini sangat di sayangkan dengan berjalan mulus 3 periode tanpa adanya pemeriksaan oleh pihak KPU dimana terdapat ijazah palsu kades batu ampar. 


Saat di selidiki pihak tim awak media terdapat dua ijazah yang pertama photo chopy terdapat photo serta no induknya 719 sedangkan tampak yang asli tidak terdapat photonya serta no induk yang berbeda yakni 713 , 


Saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp dinas Pmd tidak di jawab . 


Pemalsuan ijazah adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pelaku pemalsuan ijazah dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda. Penggunaan ijazah palsu juga memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana. 

Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah: 

Pemalsuan Dokumen:

Pemalsuan ijazah termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 

Sanksi:

KUHP: Pelaku pemalsuan ijazah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

 

UU Sisdiknas: Penggunaan ijazah palsu juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Diminta aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak tegas oknum kades batu ampar kecamatan kemuning kabupaten Indragiri hilir.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama