PakarnewsRiau -Inhu Jalan adalah salah satu media transportasi umum masyarakat di desa pasir Ringgit. Dimana masyarakat lalu lalang dari dusun ke pasar pasir Ringgit dan sebaliknya dari Japura ke pasar pasir Ringgit.
Bahkan petani yang memang mengeluh dengan pemortalan ini sangat menyayangkan sikap arogan oknum kades pasir Ringgit tersebut .
Bagaimana tidak jalan kabupaten yang layaknya di pergunakan secara umum kini bagaikan punya pribadi kades pasir Ringgit.seperti yang ada di video singkat yang berdurasi kurang lebih satu menit dimana petani yang memiliki lahan sawit di dalam yang berada di wilayah pasir Ringgit diduga harus memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu/per ton,jika tidak di berikan maka tidak boleh lewat ungkap emak-emak yang ada di video tersebut. "kami dilarang lewat di suruh bayar 100ribu/ton di desa pasir Ringgit kecamatan lirik kabupaten Inhu Pekanbaru "ungkap emak-emak tersebut.
Pengutipan dimulai pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 dimana seorang Kadus berinisial T sedang membuka dan menutup portal tersebut
Bahkan sempat di konfirmasi dengan pihak kades pasir Ringgit berinisial s sampai berita ini terbit tak ada tanggapan sedikitpun.
Adapun awak media mengkonfirmasi pihak kecamatan membenarkan adanya pemortalan tersebut .
"Memang benar ada pemortalan jalan .tapi nanty saya jelaskan ."ungkap camat lirik yang akrab di panggil pak Joni tersebut saat itu dirinya mengaku sedang menyetir mobil saat di konfirmasi awak media melalui via telepon WhatsApp.
Pungutan liar (pungli) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Secara umum, pungli termasuk dalam tindak pidana pemerasan dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan bagi PNS, tergantung pada peraturan yang berlaku.
Definisi Pungli:
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang dari seseorang/lembaga secara tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pungli:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pungli.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Undang-undang ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan beberapa perbuatan pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Undang-undang ini mengatur tentang pelayanan publik dan sanksi administratif bagi pelaku pungli dalam konteks pelayanan publik.
Hukuman Pungli:
Hukuman Pidana:
Pelaku pungli dapat dikenai pidana penjara hingga 9 tahun, sesuai dengan Pasal 368 KUHP.
Hukuman Administratif:
PNS yang melakukan pungli dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan.
Diminta kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak tegas oknum kades tersebut .(Elly s)