Pemilik Pil Ekstasi Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

 

Pakarnewsriau - Rokan Hulu - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Ekstasi dengan Berat 2.61 Gram.


"Identitas Tersangka berinsial AN (27)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Sabtu (9/9/2023).


Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Simpang Tangun Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul 


"Barang Bukti Lima Butir diduga Narkotika jenis ekstasi dibungkus Plastik klip warna putih Bening dan Satu bungkus Rokok Sampoerna Hijau," kata Kasat Resnarkoba 


AKP Riza Effyandi menjelaskan, Minggu 3 september 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Simpang Tangun Desa Pematang Berangan sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi.


  Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Brigadir Ade Al Fajar melakukan penangkapan terhadap AN


Sedangkan dari penggeledahan Badan dan Pakaian Tersangka ditemukan di Saku Depan Lima Butir diduga Narkotika jenis Ekstasi dibungkus plastik klip warna putih Bening, Satu buah Bungkus Rokok Sampoerna Hijau. 


Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Ekstasi tersebut didapati dari TO


Kemudian dilakukan pengejaran terhadap TO, namun tidak diketemukan.


"Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza.

Jhon 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama