PakarnewsRiau - INHU - Galian c yang diduga illegal milik oknum kades talang Lakat berjalan mulus.
Jumat 21 Febuari 2025 Sudah hampir sebulan lebih galian c ini beroperasi tepatnya tak jauh dari simpang granit sekitar 1 km dari simpang granit masuk ke dalam .
"Kalau masalah izin kamu tak tau bang(red) tanyak aja sama pak kades Anton Nainggolan dia yang punya galian ini bg " ungkap operator alat berat .
Galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ancaman hukuman
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp 100 miliar.
Ini merupakan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakatnya dan bukan melawan hukum .
Saat di konfirmasi awak media melalui via telpon selulernya tidak menjawab .
Diminta kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait tangkap dan tindak oknum kades talang Lakat.(Elly s)