PakarnewsRiau -Inhu, Pahlawan yang telah gugur dan seluruh masyarakat Indonesia untuk merebut NKRI dari tangan penjajah bertumpah darah bersatu , ini diduga SDN 009 Bukit Sejak viralnya SDN 009 Bukit Indah kecamatan rakit kulim diduga dengan beraninya mengibarkan Bendera Asing dengan motif latihan .
Selasa 29 April 2025, Tidak diperbolehkan mengganti bendera Indonesia dengan bendera lain untuk keperluan latihan atau kegiatan lainya kecuali dalam kondisi khusus dengan izin yang sah .Menurut Pasal 66 UU no 24 tahun 2009 tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bendera tersebut bukan bendera merah putih,tetapi putih biru .
Saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp oknum guru B diduga sebagai pelatih dalam latihan upacara Jumat 25 April 2025 mengatakan bahwa "saya sudah serahkan ke pengacara saya ,nanti pengacara saya yang hubungi bapak, insyaallah hari Senin sudah di sini" ungkap B selaku pelatih .
Sampai berita ini terbit pihak oknum guru B dan bahkan nomor WhatsApp awak media pakar news Riau di blokir oleh oknum guru B tersebut,sehingga tidak dapat di konfirmasi .
Saat di konfirmasi awak media ketua DPRD Inhu Sabtu pradyansyah sinurat melalui via WhatsApp membalas chat awak media "Siang pak, terkait adanya peristiwa pengibaran bendera lain di halaman SDN 009 Desa Bukit indah, kami sdh menanyakan ke kadis dik bud kab. Inhu, dan pak kadis sdh konfirmasi, bahwa bendera tersebut digunakan saat latihan upacara peserta didik, dan bukan merupakan dan pada saat hari normal dan tidak ada latihan, maka SDN 009 Desa Bukit Indah tetap mengibarkan bendera merah putih sesuai Ketentuan yang berlaku, demikian kami jelaskan dan klarifikasi terkait hal tersebut, harap maklum dan kami harapkan hal tersebut tidak perlu menjadi polemik di masyarakat, salam hormat, trims" ungkap ketua DPRD Inhu.
Diminta kepada bapak presiden melalui Mentri Pendidikan dan Dinas pendidikan Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan Inhu terkait menindak tegas oknum guru B diduga sepele dengan bendera sang saka merah putih.(Elly s)