PakarnewsRiau -Pelalawan,Sejak di ketahui awak media pakarnews Riau,bahwa adanya seorang camat merangkap jabatan di kecamatan lainya ,awak media langsung menelusuri info lanjutanya.
"Memang Saya Camat Defenitif di Kecamatan Pangkalan Lesung bang,saya camat juga di pangkalan kuras"ungkap Abdul Ghofur selaku camat pangkalan lesung dan camat pangkalan kuras
Kamis 17 juli2025 Dalam hal tersebut awak media konfirmasi langsung dengan bupati Pelalawan H.Zukri ,S,E dan tidak membalas chat awak media pakarnews Riau.
Awak media juga konfirmasi dengan pihak anggota DPRD kabupaten Pelalawan Tarmizi ,S,P dan mengatakan "sah-sah saja" ungkapnya singkat tetapi setelah di kirim pernyataan beberapa sumber bahwa tidak boleh merangkap jabatan ,awak media tidak mendapat balasan lebih lanjut.
Apul Sihombing SH.MH selaku pengamat hukum angkat bicara "itu sebenarnya tidak elok jika merangkap jabatan karena bisa membuat kerja tidak efektif dan itu adalah hak progratif." Ungkapnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap. Intinya, peraturan ini mengatur larangan PNS untuk merangkap jabatan, namun dengan beberapa pengecualian.
Berikut penjelasan lebih lanjut:
Latar Belakang:
Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 29 Tahun 1997 yang mengatur tentang PNS yang merangkap jabatan.
Isi Pokok:
PP No. 47 Tahun 2005 menegaskan larangan PNS untuk menduduki jabatan rangkap. Namun, ada pengecualian bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan tertentu, seperti jabatan struktural yang merangkap jabatan fungsional.
Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas kerja PNS dan menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Diminta kepada Dinas inspektorat Pelalawan dan dinas terkait menindak lanjuti hal ini.(Elly s)