PakarnewsRiau_Inhu; Masyarakat Resah dengan mata telanjang melihat aliran sungai tampak menghitam. Jumat 22 Agustus 2025 Awak media mendapatkan informasi saat awak media sedang istirahat di salah satu bengkel di desa seresam, ada seorang warga desa batu papanyang sedang memperbaiki sepeda motor saat berbincang-bincang menunggu sepeda motornya selesai dan mengatakan kepada awak media .
"Bang coba nanti Abang ke pabrik tak jauh dari pabrik ada sungai kecil itu bang, Abang liat bang airnya keruh kali bang sampai sekarang, logikanya bang kemana air limbah yang di hasilkan pabrik, memang ada kolam limbah, masak gak penuh-penuh, padahal volume air yang di keluarkan setiap harinya berapa kubik bang?. Air kami langsung dari sungai itu bang, untuk masak, mencuci, bahkan mandi, tak layak aku rasa airnya di pakai lagi bang, kami dulu udah pernah komplien ke perusahaan, ya biasalah bang sesama kami malah yang ribut, karna adanya unsur kepentingan pribadi mereka yang membela perusahaan bang, ya sudah rahasia umum, aku tak enak Abang catat nama ku di dalam pemberitaan bang, bukan rahasia lagi itu bang "ungkap salah satu masyarakat desa batu papan seketika sepeda motornya selesai dan pergi meninggalkan awak media.
Mendengar adanya pengaduan masyarakat awak media langsung menelusuri informasi tersebut, dan benar saja air sungai yang di sebutkan salah satu masyarakat memang sangat keruh hingga menghitam, apalagi baunya sangat menyengat.
"Kami sudah capek komplain bang, benar yang dikatakan informasi yang Abang dapatkan tadi tapi kami masyarakat kecil yang tak berlaku omongan kami bang, bau kali bang, kami berharap kali adanya perubahan sehingga kami bisa melihat jernihnya sungai ini lagi bang, ini Abang liat hitam kali bang"tambah salah satu masyarakat yang mengaku masyarakat kecil tersebut. saat awak media mendatangai pihak perusahaan untuk konfirmasi sekuriti mengatakan "tak ada yang bisa di konfirmasi",ungkap sekuriti menghardik awak media .
Undang-undang utama yang mengatur pencemaran sungai di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang juga telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Selain itu, ada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang menjelaskan teknis pengelolaan dan pengendalian pencemaran air, serta peraturan daerah yang dapat berlaku di tingkat kabupaten/kota. buang limbah cair dari pabrik kelapa sawit (PKS) ke sungai dilarang oleh undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Secara spesifik, Pasal 69 ayat (1) huruf f melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH.
Diminta dengan tegas kepada Dinas Lingkungan hidup dan aparat penegak hukum menindaklanjuti berita tersebut.(Elly s)
Editor : Jhon