Tindak tegas Somel kayu jumiran Desa Trimulya jaya Diduga hasil illegal loging .

 



  Pakarnews, pelalawan-Riau.Sudah hampir puluhan tahun Somel jumiran Desa Trimulya jaya Diduga kelolah kayu ilegal loging , pasalnya puluhan kubik kayu dasar siap di kelolah untuk membuat lemari,kursi dll. Diduga jumiran kebal hukum .


Senin 04 Agustus 2025 Saat di konfirmasi awak media pakarnews yang mengaku sebagai pekerja , "pemilik tak di sini pak" ungkap pekerja yang berperawakan sedikit lebih berumur.


Ini menjadi pernyataan yang membuat awak media semakin penasaran , pasalnya nama pemilik tidak di sebutkan . 


"Itu punya pak jumiran" ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya.


Pengolahan kayu ilegal diatur dan dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar bagi pelaku yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan. 

Diminta aparat penegak hukum cq Polsek Ukui kabupaten Pelalawan dan dinas terkait segara menindaklanjuti berita ini.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama