Diminta Polda Riau Tindak Tegas bangsal Kayu Milik Sutaji Inhil

 


PakarnewsRiau -INHIL- sudah Puluhan Tahun menjalankan bisnis Jual beli kayu Diduga Ilegal loging,

Rabu 17 September 2025 Salah satu warga Desa sungai Gantang kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir Riau bernama Sutaji seorang pengusaha penjualan diduga kayu Illeggal loging .

Saat awak media mendatangai pekerja kepercayaan Sutaji sedang mengangkut kayu kedalam mobil .

Tampak ratusan kubik kayu tersusun rapi mulai dari papan ,bloti.

Pihak Sutaji merasa aman-aman saja menjalankan bisnis tersebut selama puluhan tahun.

Pelaku illegal logging (penebangan kayu ilegal) di Indonesia umumnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang kemudian diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023). Pelanggaran seperti mengangkut atau memiliki kayu tanpa dokumen sah diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU P3H (yang kini diubah UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, tindakan pencurian kayu bisa juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP. 

Undang-Undang yang Mengatur Illegal Logging 

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Ini adalah peraturan utama yang mengatur tentang kejahatan kehutanan.

UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023): Undang-undang ini telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU P3H, termasuk sanksi untuk pelanggaran terkait kayu ilegal.

Contoh Pasal yang Relevan 

Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU P3H (diubah oleh UU Cipta Kerja):

Pasal 12 huruf e: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pasal 83 Ayat (1) huruf b: Mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut, yaitu dengan pidana penjara dan denda.

Sanksi :

Pelaku illegal logging dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.

Khusus untuk pelanggaran pengangkutan hasil hutan kayu ilegal, sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Tindak Pidana Terkait Lainnya 

Pasal 362 KUHP: Jika penebangan dilakukan dengan tujuan mengambil manfaat dari kayu secara melawan hukum dan tanpa izin, kasus ini bisa juga masuk kategori pencurian.


Diminta kepada aparat penegak hukum dan kapolres Inhil segera menindaklanjuti berita ini.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama