PakarnewsRiau_INHIL - Sudah lama tidak terpantau awak media adanya jual beli kayu diduga ada tukang gesek langsung menjual ke tokoh bangunan tersebut, Sabtu 06 September 2025. Tampak terlihat kayu broti dan papan berbagai jenis ukuran siap jual di berlokasi di keluarahan selensen kecamatan kemuning kabupaten Indragiri hilir.
Saat di konfirmasi kepada pekerja yang sedang kerja "kalau mau konfirmasi langsung telepon ke nomor yang kukasih tadi bg,itu pemiliknya" .ungkap salah satu pekerja tersebut. Saat di konfirmasi beberapa warga mengatakan adanya yang mengantar langsung kayu olahan tersebut.
"Itu ada yang ngantar bang" ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya. Awak media pun langsung menelepon pihak pemilik tokoh bangunan tersebut. "Maaf bang pemiliknya lagi tak di tempat" ungkap yang mengangkat telepon awak media seperti bersandiwara,dan awak media mendengarkan adanya suara lelaki , langsung teleponnya terputus.
Pelaku illegal logging (penebangan kayu ilegal) di Indonesia umumnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang kemudian diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023). Pelanggaran seperti mengangkut atau memiliki kayu tanpa dokumen sah diatur dalam Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU P3H (yang kini diubah UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, tindakan pencurian kayu bisa juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Undang-Undang yang Mengatur Illegal Logging UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Ini adalah peraturan utama yang mengatur tentang kejahatan kehutanan. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023): Undang-undang ini telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU P3H, termasuk sanksi untuk pelanggaran terkait kayu ilegal.
Contoh Pasal yang Relevan
Pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU P3H (diubah oleh UU Cipta Kerja):
Pasal 12 huruf e: Melarang setiap orang untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Pasal 83 Ayat (1) huruf b: Mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut, yaitu dengan pidana penjara dan denda.
Sanksi
Pelaku illegal logging dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda.
Khusus untuk pelanggaran pengangkutan hasil hutan kayu ilegal, sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Tindak Pidana Terkait Lainnya
Pasal 362 KUHP: Jika penebangan dilakukan dengan tujuan mengambil manfaat dari kayu secara melawan hukum dan tanpa izin, kasus ini bisa juga masuk kategori pencurian.
Diminta kepada aparat penegak hukum dan kapolres Inhil segera menindaklanjuti berita ini.(Elly s)