Lapor Pak Kapolda Tambang Emas Ilegal Marak di Desa Pasir Kelampaian



 PakarnewsRiau -Inhu,Sempat bening air sungai Indragiri kini kembali keruh bak warna teh susu diduga akibat dari aktivitas ilegal Tambang mas. 



Rabu 24 September 2025 Nama-nama pemegang upeti diduga yakni Hengki,Waluyo dan Ujang.

Berdasarkan hasil temuan awak media dari lapangan terlihat ribut serta hiruk pikuk suara Dongfeng terdengar ,tampak beberapa bocai terlihat sedang bekerja .

Padahal sudah ada larangan dari pihak penegak hukum tetapi tambang emas mulai beraktivitas 

UU PETI merujuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2021 (atau UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU tersebut. 

Tak hanya itu penambang emas juga diduga buang limbah b 3 seperti merkuri(air raksa) untuk memisahkan emas dari kotoran-kotoran .

penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan dalam perbuatan dumping (pembuangan), yaitu kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.[10]

Perlu diperhatikan, dumping hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya di lokasi yang telah ditentukan dengan tata cara dan persyaratan tertentu.[11]

Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.[12]

Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.[13]

Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:[14]

badan usaha; dan/atau

orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut dengan ancaman pidana penjara dan dendanya diperberat dengan sepertiga.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama