Selamatkan Negeri, Masyarakat Deklarasi Stop Angkutan Batu Bara Sesuai RDP Dengan DPRD Inhu

 


Pakarnewsriau - INHU - Kesepakatan RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) antara masyarakat, ormas, LAM,Dishub Inhu dan APH dan DPRD Kabupaten Inhu tanggal 05/08/2025 di Kantor DPR jalan lintas Timur kecamatan rengat Barat Kabupaten Inhu. Dengan Rdp tersebut pihak dishub Inhu, Aph dan DPRD mengatakan bahwa angkutan batu bara saat ini tidak ada izin untuk melewati jalan raya mulai dari Peranap sampai Kuala Cinaku.

Akan buat posko penyetopan mobil angkutan batu bara dibeberapa tempat, namun sampai 22/10/25 belum terlaksana.

Masyarakat Melalui Ketua Panitia Ali Amsar Siregar tgl 23/10/25 di Desa Batu Gajah kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu laksanakan Deklarasi Stop Mobil Odol ( over dimension over loding ) angkutan Mobil Batu Bara dan Mengatakan ," menindaklanjuti hasil RDP di DPRD Inhu, dimana Dishub Inhu yang mengatakan bahwa tidak ada Izin lewat mobil Batu Bara dari lintas tengah peranap sampai Kuala Cinaku. Dan sepakat hari itu juga, bahwa 3 hari setelah Rdp dishub Propinsi dan Fishub Inhu beserta Aph akan buat posko penertiban angkutan batu bara.

Namun kesepakatan itu tak pernah ada. Dengal hal itu lapisan masyarakat bersepakat akan menindaklanjuti hasil kesepakatan itu untuk menindaklanjuti penertiban angkutan batu bara. Mobil muatan dipersilahkan keluar, yang kosong tidak boleh masuk. Apabila tidak memenuhi syarat atau undang undang yang berlaku," ujarnya.

Wiston Pandiangan Ketua GRANAT mengatakan ," Angkutan batu bara kenapa bisa, kami tidak bisa mengatakan itu karena apa, karena kami adalah penduduk biasa dan masyarakat lemah yang hanya mampu bersuara. Bapak ibu sekalian percayalah bahwa suara kami akan sampai kepelosok Tanah Air dan berharap hal seperti ini tidak terjadi di Propinsi lain dan kabupaten lain.

Korporasi berada di Inhu namun keresahan keresahan yang muncul ditengah tengah masyarakat Inhu.

Kami tidak meminta hasil dari batu bara, kami tidak meminta sumbangan dari batu bara, kami hanya meminta gunakan jalan sendiri jangan mengunakan jalan raya yang nota benenya dibangun dengan uang rakyat bukan dengan uang mereka, " tutupnya.

Datuk Sri Ali Fahmi Ketua Umum LAM Riau mengatakan," Kami datang kesini tidak ada kepentingan secara pribadi, bukan melawan matahari, bukan pula melawan Pemerintah dan APH,yang ada buat kami adalah bagaimana keponakan kami di Inhu tidak terjolimi oleh pengusaha terlebih angkutan batu bara. Kami hanya ingin memdudukkan hal hal masyarakat tidak terjolimi.

Ksrena beberapa minggu yang lalu kami didatangi olrh anak kemanakan di Balai LAM Inhu.

Kemudian proses ini saya Bawa ke LAM Propinsi Riau dan disana kita berdialok dengan pimpinan propinsi Riau.

Saya diminta membacakan deklarasi yang merupakan rujukan dilapangan dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi kita.

Bahwa masyarakat disepanjang jalan dari Peranap sampai kuala Cinaku dalam keadaan terjolimi. Mereka dipaksa menghirup udara dengan debu, mereka dipaksa untuk mandi dengan lumpur.

Anak kemanakan kita hancur, apakah kita diam untuk melihat situasi ini.

Maka kedatangan anak kemanakan ke LAM Inhu kami sambut dengan baik. Mereka sudah merusak jalan, menimbulkan kemacetan dan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia, merugikan perekonomian karena kerusakan jalan, menimbulkan penyakit karena debu dan berhentinya para pedagang. Ini semua akibat Mobil batu bara yang melanggar aturan dan undang undang.

Mediasi demi mediasi di Propinsi dan di Kabupaten Inhu sudah dilakukan demi tercapai solusi untuk keuntungan  semua pihak.

Para pengambil kebijakan yang berwewenang dan APH tidak mampu menerbitkan, timbul pertanyaan dibenak kami tidak mampukah atau tidak mau.

Atas dasar itulah masyarakat memohon ke DPRD Inhu untuk mengadakan RDP terkait Batu Bara tanggal 05/08/2025 dan disampaikan Dishub Ptopinsi dan Dishub Inhu bahwa angkutan batu bara dari Peranap ke Kuala Cinaku tidak ada Izin.

Dan hasil RDP disepakati ," 

Mobil bermuatan Batu Bara dipersilakan keluar dan yang kosong tidak boleh lewat.

Agar mobil Batu Bara disesuaikan dengan hasil RDP, dengan gar mobil Batu Bara disesuaikan dengan hasil RDP, dengan catatan tidak lagi membawa batu bara, apabila dilanggar kita akan perkarakan secara hukum," tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut, masyarakat, LAM dengan rombongan, FPAN, Ketua Granat, Camat Pasir penyu, Anggota DPRD Inhu, Kapolsek Pasir Penyu, anggota Polres Inhu, dan pers. 24/10/25. PINTEN S.

Lebih baru Lebih lama