PakarnewsRiau-inhu,Sudah menjadi pekerjaan sehari-hari dan tak pernah tersentuh hukum Arifin sang pembuat mebel untuk jendela, Kosen pintu,lemari,dan kursi hingga kontrak langsung dengan perusahaan untuk penyuplai kayu terbesar di Kelayang.
Senin 12 Januari 2026 Kayu diduga illegal berawal dari adanya seorang tak di kenal melalui no hp pribadi telepon selulernya awak media mendapat informasi hari sabtu 10 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 wib dimana masuk diduga mobil colt diesel yang membawa kayu hasil ilegal logging jenis Meranti .adanya informasi tersebut awak media langsung meluncur Al hasil awak media tidak sempat melihat mobil kayu tersebut ,adanya kecurigaan besar dimana terlihat serpihan kayu dan jejak mobil yang terlihat di depan pintu masuk arifin.
"Bang maaf saya tak dapat memberikan informasi nama saya dan sengaja pakai no hp pribadi agar tidak dapat dilacak no hp saya bg , masuk kayu di tempat Arifin yang tak jauh dari kantor desa sungai kuning binio ,cek aja bg,karna saya tau Abang wartwan , trimakasih" ungkap si penelepon secepat kilat dan tak sempat awak media menjawab apapun .
Memang dari beberapa narasumber yang enggan di sebut namanya menyebutkan bahwa bisnis mebel di kerjakan sudah puluhan tahun
"Memang mebelnya itu sudah tau semua orang bang,tapi kalau kayunya gak tau ada aja yang ngantar bang,kadang malam kadang pagi,kalau Meranti biasanya dari Ukui itu bg" ungkap salah seorang yang enggan di sebut namanya.
Pengelolaan kayu hasil ilegal diatur oleh UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang melarang keras kepemilikan, pengangkutan, atau pemanfaatan kayu tanpa dokumen sah (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/SKSHH) dan memberikan sanksi pidana berat, termasuk penjara dan denda besar, bagi pelakunya, termasuk penjual, pengangkut, hingga pemilik, seperti diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) UU P3H Jo. Pasal 37 UU Cipta Kerja.
Dasar Hukum Utama:
UU No. 18 Tahun 2013 (P3H): Mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk larangan pemanfaatan kayu ilegal dan pengangkutan tanpa dokumen.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Memberikan sanksi pidana bagi penebangan liar di kawasan hutan.
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU P3H, memperkuat sanksi untuk pelanggaran terkait kayu ilegal.
Larangan dan Sanksi:
Dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu tanpa SKSHH yang sah (Pasal 12 huruf e UU 18/2013, diubah oleh UU Cipta Kerja).
Pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar (Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013, diubah oleh UU Cipta Kerja).
Sanksi juga berlaku bagi yang menyuruh atau yang terlibat dalam rantai distribusi kayu ilegal, termasuk sopir atau pengemudi.
Tindakan Hukum:
Penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum Kehutanan (Gakkum) yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Penyitaan barang bukti (kayu ilegal) dan penegakan hukum maksimal menjadi komitmen untuk menyelamatkan sumber daya hutan.
Secara ringkas, undang-undang menganggap kayu hasil ilegal sebagai hasil kejahatan kehutanan yang harus ditindak tegas melalui sanksi pidana dan denda, tidak hanya untuk penebang tetapi juga untuk semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan dan perdagangannya tanpa dokumen yang sah.
Diminta Kapolda Riau usut Tuntas dari mana mebel tersebut mendapatkan bahan baku .(Elly s)
