Diduga Dg oknum TNI aktif memiliki Gudang BBM bersubsidi Di Belila


 PakarnewsRiau-Inhu-Tampak terlihat di balik pintu yang terbuat dari triplek tersebut saat awak media menelusuri gudang yang terletak di simpang masuk toko bangunan bintang timur sekitar berjarak 300 m di gang sebelah kanan setelah masuk dari simpang bintang timur tampak ada gudang yang di akui penjaga gudang tersebut ialah milik DG oknum anggota TNI aktif .

Setelah menelusuri lebih lanjut tampak di dalam gudang tersebut adanya beberapa baby tank ukuran 1000 liter yang diduga berisi solar subsidi.

"Kami hanya pekerja disini pak,ini milik DG pak bertugas sebagai anggota TNI pak "ungkap pekerja tersebut.

Didalam gudang tampak juga mesin pompa untuk di salurkan ke baby tank tersebut.

Selasa 02 Maret 2026 Saat awak media meminta no hp pemilik gudang tersebut,pekerja gudang enggan memberikan no hp pemilik gudang tersebut .

tindakan mengalihkan atau menyalahgunakan minyak (Bahan Bakar Minyak/BBM) yang disubsidi pemerintah untuk tujuan komersial (menjadi non-subsidi) merupakan pelanggaran hukum pidana di Indonesia. 

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Pasal utama yang menjerat pelaku penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi: 

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." 

Penyalahgunaan ini mencakup berbagai bentuk, termasuk:

Pengoplosan BBM subsidi menjadi non-subsidi.

Penyimpangan alokasi atau menjual kembali dengan harga yang tidak sesuai peruntukannya.

Penimbunan untuk dijual kembali secara ilegal. 

Oleh karena itu, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius berupa ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar, karena dianggap merugikan kepentingan masyarakat luas dan keuangan negara 

Diminta kepada pihak penegak hukum menindak lanjuti pemberitaan media tersebut.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama