PakarnewsRiau - SUMUT - Sudah bertahun-tahun aktivitas melayani Pelangsir di spbu 14.212.259 tanjung seri di jalinsum kecamatan se'i suka kabupaten batubara melayani pembelian minyak besar-besaran memakai jerigen.
Spbu tersebut tampak aman-aman saja tanpa ada efek jera padahal bulan Oktober sudah pernah di grebek aparat penegak hukum tapi masih melayani Pelangsir.
Tampak jerigen berserakan di pompa tersebut.
Saat di konfirmasi kepada pihak SPBU ,tampak tak di respon sedikitpun oleh pihak management.
Padahal sudah di atur SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken, terutama untuk dijual kembali, berdasarkan aturan Pertamina dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022. Pengisian jeriken hanya diizinkan untuk kebutuhan khusus (pertanian, nelayan, UMKM) dengan surat rekomendasi dinas terkait dan menggunakan wadah logam, bukan plastik, guna mencegah kebakaran.
Aturan dan Alasan Larangan:
Pertalite & Solar: Merupakan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang subsidi dan kuotanya diatur, sehingga dilarang dibeli dengan jeriken untuk dijual kembali.
Keamanan (Safety): Penggunaan jeriken plastik berisiko menimbulkan listrik statis yang dapat memicu kebakaran.
Wadah yang Diperbolehkan: Hanya jeriken logam (aluminium/kaleng) yang diperbolehkan untuk BBM Gasoline (Pertalite/Pertamax). Untuk Diesel series (Dexlite/Dex) bisa menggunakan jeriken HDPE (plastik tebal khusus).
Surat Rekomendasi: Pembelian dengan jeriken wajib menunjukkan surat resmi dari instansi atau desa terkait.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Diminta Polda Sumut bertindak tegas.(Elly s)
