PakarnewsRiau-Inhu,Adanya praktek penjualan minyak kedalam jerigen oleh oknum petugas spbu codo 13.293.617 Banjar balam Lirik bernama Yanto.
Rabu 04 Maret 2026 ,Dimana awak media dan petugas spbu adu argumen.
"Kami di suruh bos kami melayani jerigen ,capek juga kami bos yang memerintah" ungkap Yanto .
Padahal SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken, terutama untuk dijual kembali, berdasarkan aturan Pertamina dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022. Pengisian jeriken hanya diizinkan untuk kebutuhan khusus (pertanian, nelayan, UMKM) dengan surat rekomendasi dinas terkait dan menggunakan wadah logam, bukan plastik, guna mencegah kebakaran.
Aturan dan Alasan Larangan:
Pertalite & Solar: Merupakan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang subsidi dan kuotanya diatur, sehingga dilarang dibeli dengan jeriken untuk dijual kembali.
Keamanan (Safety): Penggunaan jeriken plastik berisiko menimbulkan listrik statis yang dapat memicu kebakaran.
Wadah yang Diperbolehkan: Hanya jeriken logam (aluminium/kaleng) yang diperbolehkan untuk BBM Gasoline (Pertalite/Pertamax). Untuk Diesel series (Dexlite/Dex) bisa menggunakan jeriken HDPE (plastik tebal khusus).
Surat Rekomendasi: Pembelian dengan jeriken wajib menunjukkan surat resmi dari instansi atau desa terkait.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak ada alasan apapun terkait pengisian bahan bakar kedalam jerigen,dimana awak media sempat videokan hal tersebut dan perkataan petugas di dalam video yang berdurasi 0.50 menit tersebut.
Diminta kepada Mentri ESDM dan Dinas terkait serta pihak penegak hukum menindak SPBU codo 13.293.617 tersebut(Elly s)