Lapor Pak Kapolda Diduga Galian C Danau Rambai Di pinggir jalan Lintas puluhan tahun beroperasi

 


PakarnewsRiau -Inhu, Galian c di Danau rambai pinggir jalan lintas Inhu-Inhil km 18 beroperasi sudah hampir puluhan tahun tak tersentuh hukum.

Rabu 01 juli 2026, Galian c tersebut berjalan mulus dan terlihat lancar walau berada di tengah pemukiman warga serta depan akses jalan Inhu-inhil.

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media tanah urug ini di jual ke pelbagai penimbunan, 

"Gak usah banyak tanya kau "ungkap salah satu di duga operator yang tampak terlihat telinga bertindik tersebut,saat di konfirmasi awak media tengah selesai beraktifitas.

Pelaku usaha pertambangan galian C (pasir, batu, dan tanah) tanpa izin resmi terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini tertuang tegas dalam undang-undang pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.Berikut adalah poin-poin penting aturan galian C ilegal yang berlaku saat ini:Dasar Hukum Utama: Diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Pasal Pidana: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR) dipidana dengan penjara dan denda.Kewenangan Perizinan: Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, perizinan dan pengawasan galian C saat ini dipegang oleh Pemerintah Provinsi.Sanksi Tambahan: Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin bagi yang memiliki izin namun melanggar aturan.Contoh Kasus SederhanaGalian C ilegal ibarat menebang pohon buah di hutan lindung tanpa izin dari pemilik lahan atau pemerintah. Jika ketahuan mengambil hasil alam tersebut tanpa izin, Anda tidak hanya dianggap mencuri tetapi juga merusak ekosistem.Untuk memahami penerapan hukum dan sanksinya secara lebih lengkap, Anda dapat membaca ulasan detailnya di artikel Hukumonline. Selain itu, terdapat wacana usulan PERHAPI terkait penarikan kewenangan izin galian C dari daerah ke pusat agar penertiban bisa lebih efektif.

Diminta Polda Riau dituju kepada polres Inhu segera menindak tegas galian c yang berada di danau rambai tepat pinggir jalan lintas km 18 danau rambai (Elly s)

Lebih baru Lebih lama