ROKAN HULU, (Pakarnewsriau.com) -Diduga melakukan Begal atau percobaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) seorang Pria berinisial YUR (33), diamankan Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul).
"Hal ini, sesuai dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUH Pidana," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino S.H, Kamis (16/2/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Tongkok Jembatan Sungai Tabur Boreh Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.
"Adapun, Barang Bukti berupa Satu Tas Sandang warna Coklat, Satu Tas Sandang warna Hitam dan Satu Baju Hoodei merk Casvaro warna Biru Dongker," rinci Lupino.
Masih Kapolsek Tambusai menerangkan, pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wib, Pelapor menerima telepon dari AI, mengatakan anaknya berinisial ZF dibegal di Jembatan Tabur Boreh Desa Tingkok
Lalu Pelapor pergi kesana untuk menjumpai anaknya setelah sampai di sana. Pelapor melihat anaknya sudah luka, lalu Pelapor membawa anaknya untuk berobat ke Puskesmas Tambusai.
Selanjutnya membawa anaknya ke RS Surya Insani Pasir Pangaraian. Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna ditindak Lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kata Iptu Efendi Lupino, berdasarkan laporan Kamis (15/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi Pelaku Curas berada di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan
Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan ke Kapolsek Tambusai, saat itu langsung memimpin penangkapan berangkat ke Desa Rantau Binuang Sakti.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolsek Tambusai dan Anggota melakukan penangkap Pelaku Curas yang mengaku berisial YUR warga Desa Tingkok
Hasil, interogasi Pelaku mengaku telah melakukan Curas di Dusun Huta Padang, tepatnya di Jembatan Sungai Tabur Boreh Desa Tingkok.
Kemudian, petugas Polsek Tambusai mengamankan Satu Baju Hoodei merk Casvaro yang digunakan pelaku pada saat melakukan Curas.
"Setelah itu, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Efendi Lupino SH.atas keberhasilan tim Res polsek Tembusai ketua dewan pimpinan daerah komunitas peduli hukum dan penyelamat lingkungan, (DPD kph-pl) rohul, bpk jamsonsp mengapresiasi Atas reaksi cepat tim unit Reskrim Polsek Tembusai , menurut beliau semua bila ada laporan masyarakat yang menyangkut dugaan tindak pidana bisa secepat kasus ini realisasi nya pasti begal begal yang lain takut untuk melakukan di wilayah hukum rohul ini sebutnya
(Humas Polres Rohul)