KP2KP Pasir Pengaraian Buka Layanan Pajak di Kantor Desa Rambah Muda dan Rambah Hilir



Rokan Hulu—Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan edukasi dan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak di wilayah Desa Rambah Hilir dan Rambah Muda (9/2/2023). Bertempat di pendopo atau aula dua desa tersebut layanan diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak begitu antusias menyambut diadakan layanan ini dilihat dengan banyaknya yang hadir di tempat layanan untuk konsultasi kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT  Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Kepala KP2KP Pasir Pengaraian Mohamad Amir, mengatakan bahwa kegiatan kegiatan layanan di desa ini dilakukan mulai  awal tahun agar masyarakat dapat segera melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa harus menunggu jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT pada tanggal 31 Maret 2023 nanti.

“Kalau dihitung dari waktu dari hari ini kurang 49 hari lagi sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan berakhir, Diharapkan Wajib Pajak segera lapor SPT tanpa menunggu batas waktu pelaporan terakhir agar lebih nyaman dan tenang. Pajak yang kita bayarkan adalah untuk membiayai pembangunan negara kita termasuk pembangunan di Kabupaten Rokan Hulu” himbau Amir.

“SPT Tahunan Orang Pribadi dilihat dari jenisnya ada 3, pertama SPT Tahunan 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan yaitu Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, jasa, perkebunan dll. Kedua SPT Tahunan 1770 S adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan atau pegawai dengan jumlah penghasilan bruto diatas 60 juta rupiah setahun; Ketiga SPT Tahunan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status karyawan dengan penghasilan bruto dibawah 60 juta rupiah setahun”, sebutnya.

Untuk pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan semua secara online melalui e-Filling sehingga Wajib Pajak lebih mudah untuk melaporkan SPT Tahunan dari mana saja dan dapat dilakukan dalam 24 jam secara mandiri. Untuk tata cara pelaporan SPT Tahunan dapat dilihat melalui website https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan , dapat menghubungi KP2KP Pasir Pengaraian melalui nomor Whatshapp 085766341657 atau datang ke kantor KP2KP di Jalan Panglima Awang Nomor 72 Pasir Pengaraian.


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama