Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Sleman Gugur

 





Sleman,(Pakarnewsriau.com)- Permohonan praperadilan tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Robinson Saalino (33) dinyatakan gugur. Kemudian Robinson akan menjalani sidang perdana, Senin (12/6) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Rabu silam (10/5) dengan enam poin petitum permohonan.

Dalam enam petitum tersebut, dua permohonan terpentingnya yakni menyatakan secara hukum penetapan tersangka terhadap pemohon (Robinson) yang didasarkan Surat Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023, tanggal 14 April 2023, perihal penetapan tersangka adalah tidak sah,

Selanjutnya, memerintahkan termohon (Kejaksaan Tinggi DIY) untuk membebaskan sekaligus mengeluarkan pemohon dari tahanan, terhitung sejak putusan praperadilan dibacakan.

Permohonan praperadilan tersangka Robinson tersebut dalam prosesnya telah dinyatakan gugur menyusul berkas pokok perkara tersangka Robinson yang telah dilimpahkan ke PN Jogja.

Gugurnya permohonan tersebut diputuskan dalam sidang agenda putusan yang digelar, Jumat (9/6) di Ruang Garuda, PN Jogja. Atas dasar itu, status tersangka Robinson sah dan akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pidananya.

"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," ujar Humas PN Jogja, Heri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/6/2023).

"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan (dari Kejati DIY ke PN Jogja)," lanjutnya.

Sementara itu, penasihat Hukum Robinson, Agung P Ariyanto menyatakan sudah memprediksi dan tidak terlalu kaget dengan putusan ini.

"Saat kami masukkan permohonan praperadilan kemarin memang proses penyidikan terhadap klien kami dikebut oleh penyidik," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Selanjutnya untuk sidang pokok perkara, pihaknya tentu sudah menyiapkan strategi-strategi pembelaan sebaik mungkin.

"Kami pun juga sudah mengkaji berkas-berkas perkara. Selebihnya kita ikuti saja proses hukum yang akan berjalan," tegasnya.

Sidang Perdana Digelar Senin
Perkara Robinson telah teregister di PN Jogja per 5 Juni 2023 dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Sidang pokok perkara sesuai jadwal akan dimulai Senin, (12/6) mendatang.

Penetapan sidang ditentukan setelah Kejati DIY melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson ke PN Jogja. Direncanakan proses sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

"Sidang bakal segera dimulai pekan depan," jelas Heri.

Menurut Heri, penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Serta subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya.

Jhon

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama