PakarnewsRiau - Sumut,DrwS rupanya setelah di ketahui dan di telusuri lebih lanjut seorang oknum wartawan dari salah satu media ternama di Sumut .
Dari awal pemberitaan bahwa diduga SPBU 14.212.259 melayani Pelangsir,Diminta Polda Sumut Menindak tegas.
Awak media dan warga berterima kasih karena aparat penegak hukum terutama pihak polres batu bara langsung turun ke lokasi SPBU,tampak langsung tak keliatan jerigen karna jerigen tersebut di sembunyikan masih di sekitaran SPBU.
Sabtu 07 Maret 2026, Seorang narasumber yang hebat tampak bekerja keras,dengan menelusuri lebih lanjut tampak photo jerigen bergelimang humas SPBU mengatur dengan sangat cekatan , saat di lakukan pemeriksaan semua jerigen di sembunyikan setelah pihak aparat kepolisian pergi beberapa menit ,supaya jangan terlalu mencolok hanya di boleh kan sepuluh jerigen per trip .
Humas SPBU tanjung seri ini kecamatan se'i suka kabupaten batubara ini memang terkenal licik, masyarakat Indonesia sangat percaya dengan aparat kepolisian , bagaimanapun kejahatan dengan cara licik atau curang aparat kepolisian pasti dapat mengungkap kebenaran .
Masyarakat sangat berharap kepada aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum humas diduga pemakai narkoba tersebut ,
Tampak photo jerigen di balik tembok SPBU 14.212.259 hanya persembunyian semata, diminta pihak Pertamina dan aparat penegak hukum menindak tegas oknum humas dan SPBU tersebut.
SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken, terutama untuk dijual kembali, berdasarkan aturan Pertamina dan Kepmen ESDM No. 37.K/2022. Pengisian jeriken hanya diizinkan untuk kebutuhan khusus (pertanian, nelayan, UMKM) dengan surat rekomendasi dinas terkait dan menggunakan wadah logam, bukan plastik, guna mencegah kebakaran.
Aturan dan Alasan Larangan:
Pertalite & Solar: Merupakan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang subsidi dan kuotanya diatur, sehingga dilarang dibeli dengan jeriken untuk dijual kembali.
Keamanan (Safety): Penggunaan jeriken plastik berisiko menimbulkan listrik statis yang dapat memicu kebakaran.
Wadah yang Diperbolehkan: Hanya jeriken logam (aluminium/kaleng) yang diperbolehkan untuk BBM Gasoline (Pertalite/Pertamax). Untuk Diesel series (Dexlite/Dex) bisa menggunakan jeriken HDPE (plastik tebal khusus).
Surat Rekomendasi: Pembelian dengan jeriken wajib menunjukkan surat resmi dari instansi atau desa terkait.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
.(Elly s)