Diduga Humas SPBU 14.212.259 DrwS Pemakai Sabu-sabu,Polres BatuBara Diminta Cek Urin Humas SPBU.



 PakarnewsRiau-sumut, Diduga terlalu besar keuntungan dari penjualan minyak kedalam jerigen, sehingga dapat digunakan untuk hal-hal yang yang di inginkan.

Jumat 06 Maret 2026 Narasumber yang menjelaskan hal tersebut, menelusuri bahkan melihat humas SPBU Inisial DWS tersebut .

"Dia(DWs) diduga pemakai sabu-sabu pak Dimana dia juga seperti preman serta mendahulukan jerigen dari pada mobil umum" ungkap narasumber meminta di rahasiakan Identitasnya ,karna yang memutuskan perbuatanya hanya pihak aparat penegak hukum dengan mengecek urin .

Hukuman penjara bagi pemakai (penyalahguna) narkoba di Indonesia diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Namun, per Januari 2026, aturan ini berubah dengan mengutamakan rehabilitasi daripada penjara. 


Berikut rincian ancaman hukuman berdasarkan golongan narkotika dan perkembangan hukum terbaru:

1. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 (Pasal 127) 

Narkotika Golongan I (Ganja, Sabu, Kokain, Ekstasi, dll): Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Narkotika Golongan II: Pidana penjara paling lama 2 tahun.

Narkotika Golongan III: Pidana penjara paling lama 1 tahun. 

ILS Law Firm

ILS Law Firm

2. Rehabilitasi vs Penjara (Mulai Januari 2026) 

Mulai Januari 2026, pengguna narkoba tidak lagi dipidana penjara, melainkan wajib direhabilitasi. 

Kebijakan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pengguna dianggap sebagai korban yang perlu dibina, bukan kriminal.

Tujuannya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 

3. Pengecualian dan Keadilan Restoratif

Rehabilitasi: Pemakai narkoba dapat direhabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) jika terbukti hanya sebagai penyalahguna.

Denda: Selain penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika.

Bedanya Pengguna dan Pengedar: Jika jumlah narkoba melebihi batas konsumsi pribadi, pengguna dapat didakwa dengan pasal kepemilikan/pengedar (pasal 111/112) yang ancamannya jauh lebih berat, yaitu minimal 4 tahun hingga belasan tahun.

Diminta Polda Sumut Cq.Polres batubara cq.Kasat Narkoba Polres BatuBara menindaklanjuti pemberitaan tersebut guna memperjelas dugaan memastikan kebenaranya,karna akan merusak generasi bangsa.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama