PakarnewsRiau-Inhu ,Sudah lama aktivitas kayu diduga menjual kayu jadi hasil Ilegal logging bahkan sudah di beritakan tetapi EMI masih menggeluti usahanya.
Bahkan perkembangan yang di ketahui awak media EMI memiliki bocai untuk menambang emas ilegal juga .
"Ee Abang baru tau dia juga udah punya bocai sendiri bg selain mengelolah kayu diduga illegal bg" ungkap salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya .
Praktik penebangan kayu ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, yang paling spesifik adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Senin 09 Maret 2026 Landasan hukum utama untuk mengatasi pembalakan liar atau illegal logging di Indonesia meliputi:
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU ini secara khusus mengatur dan memberikan sanksi tegas terhadap berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan perusakan hutan, termasuk penebangan liar, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan ilegal.
Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini merupakan landasan umum pengelolaan kehutanan di Indonesia. Pasal 50 ayat (3) UU ini melarang setiap orang menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin yang sah, terutama di hutan lindung dan konservasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. Peraturan ini merinci lebih lanjut mengenai upaya perlindungan hutan untuk mencegah kerusakan hutan.
Sanksi Hukum
Bagi pelaku penebangan liar, sanksi yang dikenakan dapat berupa pidana penjara dan denda yang besar. Contohnya, berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat (5), pelaku penebangan liar di kawasan hutan lindung dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara itu, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah dapat dikenakan untuk tindak pidana tertentu terkait perusakan hutan.
Untuk usaha tambang emas illegal juga diduga memiliki pelanggaran hukum Di balik kilau keuntungan tambang emas ilegal, tersimpan pelanggaran hukum yang serius. Penambangan tanpa izin bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Diminta pihak aparat penegak hukum dan pihak kepolisian menindak tegas EMI selaku bos kayu dan bos bocai.(Elly s)