Reses Manahara Napitupulu Anggota DPRD Propinsi Riau Di Pematang Reba Sukses


INHU, (Pakarnewsriau.com)- Reses hari ini kamis 27/07/23 oleh Manahara Napitupulu Anggota DPRD Propinsi Riau dari dapil Inhu Kuansing Partai Demokrat dilaksanakan di Kelurahan Rengat Barat kabupaten Inhhu.


Manahara Napitupulu mengatakan "  Terima kasih Kepada seluruh warga yang telah memenuhi Undangan Kami.

Kiranya pertemuan kita ini diberkahi oleh Tuhan yang akan kita diskusikan disini. Saya ucapkan terima kasih kepada sesepuh, orang tua saya Bapak Ibu telah mempercayai  dan yang mengantarkan saya  menjadi Anggota DPRD, dan sekali lagi terima kasih ke Bapak Ibu  yang berkenan meluangkan waktu berkumpul disini hal reses sebagai program kerja DPRD.


Dikatakannya,DPRD itu terdiri atas 5 komisi, saya sendiri dikomisi 4 yang membidangi pembangunan yang mitra kerjanya PUPR, PU perumahan rakyat, dishub, DPBD,DLHK, biro pengadaan jasa dan biro pembangunan di sekretariat daerah.


Tapi jika turun kemasyarakat, tidak terbatas dibidang itu saja, seluruh yang menjadi tugas Dewan, sesuatu yang patut kita bedah kita bicarakan disini dan hal lain dapat kami terima sebagai aspirasi dari masyarakat sebagai bahan rembuk kami di Propinsi Riau.


Untuk diketahui Bapak Ibu, ditahun 2023 ini ada saya alokasikan anggaran Rp. 1 milyar ke jalan kulim yang menyatu dengan jalan toba kecamatan seberida dengan pelaksanannya sistim lelang.


Dan untuk rumah ibadah di taluk kuantan saya alokasikan ke gereja katolik, HKBP GPIB, dan GBI, untuk air molek Pasir penyu HKBP, GBI, GPDI dan GPIB.

Jika ini mulus, akhir tahun ini saya akan alokasikan rumah ibadah dan mesjid.

Karena saya melihat, hal ini sangat didambakan oleh masyarakat penggunanya.

Inilah salah satu yang kita lakukan terkait APBD, dimana Apbd tahun 2023 sekitar Rp. 8,91 trilyun.


Untuk Kecamatan Peranap ada yang saya angkat permasalahan antara perusahaan denga masyarakat 4 titik dan di rengat barat 1 titik. Untuk rengat barat yaitu PT. INECDA yang perpanjangan HGU 3.200 Ha, ternyata disana ada problem. Dimanaorang talang mama yang nota benenya leluhur mereka tinggal disana.

Tuntutan mereka, minta dikembalikan tanah leluhurnya.


Saya kasihan melihat mereka, mereka yang punya tanah. Dalam perpanjangan HGU, ada peraturan menteri agraria, krpala BPN dan undang undang tentang perkebunan, bahwa minimal 20 % dari Hgu, harus diberikan sebagai Plasma, akan tetapi mereka tidak dapat. Yang dapat desa lain yang tidak bersentuhan dengan lahan.

Ini kami angkat, setelah dibedah kepala kantor kakanwil BPN bilang, mengatakan kalau kami menerbitkan kami dihilir.


Rekomondasi yang diberikan rapat paripurna saat itu, meminta kepada pemerintah Inhu agar meninjau kembali surat keputusan tentang plasma tersebut.

Kemudian direkomendasikan ke kanwil dan ke menteri kepala bpn agar tinjau kembali sertifikat Hgu yang sudah diterbitkan dan direalisasikan sebagai hak masyarakat yang telah dijamin undang undang," kata Napit.


Untuk peranap 4 permasalahan yang saya angkat adalah terkait HTI yang sawit masyarakat disemprot oleh perusahaan.

Kami angkat itu disitu ada PT. CSS, PT.BBSI, PT.RPI dan PT. Rimba Lazuardi yang intinya agar semua lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan perusahaan memiliki izin konsesi sebagai HTI, agar lahan yang ada dijadikan kemitraan.


Untuk non Apbd, disini ada rancangan peraturan Propinsi riau tentang pengolahan hutan pada KPH ( kesatuan pengolahan hutan ), setelah terbit undang undang cipta kerja no. 11 tahun 2022 yaitu omni buslow dibidang kehutanan, ada peraturan pemerintah, ada perpres, dan Gubernur mengambil turunanya untuk pengelolaan kawasan hutan di riau.

Prngelolaan hutan di riau non izin ada 2 juta Ha lebih yang dikelola masyarakat.


Dengan adanya undang undang itu ada solusi pada perusahaan yang memiliki izin lokasi tetapi belum ditindak lanjuti sampai pelepasan disana diberi ruang yang namanya keterlanjuran. Untuk masyarakat Gubernur melihat peraturan pemerintah dan membuat turunannya, yang intinya izin berusaha dalam kawasan hutan.


Gubernur mengambil langkah yang disampaikan ke DPR akhir 2022, lalu kami gelar dan membentuk pansus, dimana saat itu saya wakil ketua, ini sudah kami bedah dan keliling daerah lain.


Untuk yang hayati diatas permukaan bumi dan non hayati seperti yang diperut bumi, disini diatur perkebunan, peternakan dan pertambangan, ywng intinya boleh boleh saja berusaha disitu tentu izin harus diurus dimulai dengan pendataan.

Disini diatur untuk masyarakat maksimal 15 Ha per keluarga. Ketika saya sosialisasikan kepada masyarakat agak keberatan.

Lalu saya sampaikan, kita ikuti dulu kalau itu aturannya, di negara kita ini peraturan itu dinamis bisa bergeser, berubah terkait siapa pemimpin dan seperti apa keadaan saat itu" tutupnya.


Sintua Barutu sebagai sesepuh yang dituakan mengatakan " Terkait pembangunan kedepan, kami mohon ke arah rengat sampai kuala cenaku minta berjalan pembangunan terutama infrastruktur, pintanya.


Sintua H. Silaban dari Bukit selasih meminta " agar kami masyarakat bukit selasi Desa Kota Lama mohon diperhatikan. Dimana saat ini Perusahaan tempat kami bernaung sudah tutup, karena rumah Ibadah yang kami tempati selama ini adalah HGU Perusahaan PTP V, ujarnya.


Dalam reses tersebut dihadiri kurang lebi 200 orang warga kecamatan Rengat barat, dan kecamatan Rengat, turut hadir Pendeta Togam Siahaan dan para majelis gereja HKBP dan sesepuh atau yang dituakan. 28/07/23. PINTEN S.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama