Diduga Cemari Lingkungan PHR Kesampingkan UU Nomor 32 Tahun 2009



Pakarnewsriau - Ujung Tanjung - Jumain, seorang Warga Teluk Berembun yang merasa dirugikan atas Limbah yang diduga dari  PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) yang dibuang di lahan miliknya. Rabu (25/10/2023).

Jumain sangat menyayangkan limbah minyak mentah yang diduga sengaja dibuang oleh PHR di lahan miliknya tersebut.

“Saya baru tahu kalau ada minyak yang berserakan. Disini tidak ada pipa minyak, juga tidak ada tangki minyak, mengapa bisa ada minyak mentah di lahan Saya, apakah PHR menjadikan lahan Saya sebagai tempat pembuangan limbah?” tanya Jumain, pada Senin (23/10/2023).

“Kebun Saya rusak karena minyak yang berserakan, sehingga menyebabkan pohon kelapa sawit yang ada di lahan Saya menjadi tercemar oleh minyak-minyak tersebut, bahkan air yang ada di lahan tersebut juga ikut menghitam karena pengaruh yang diduga dari limbah PHR,” ucap Jumain.

Dirinya berharap PHR segera menyelesaikan persoalan limbah yang telah mencemari lahan masyarakat ini dengan sesegera mungkin.

Ditempat yang berbeda, Tim Media yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Solidaritas Pers Indonesia (SPI)  mewawancarai  Operator PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), Dani di Gathering Stasion (GS) Rantau Bais Field, saat pembersihan oleh pihak PT. Asrindo Citra Seni Satria (ACS) 16 di lahan Jumain  dengan menggunakan Vacum.

Mengungkapkan, bahwa dirinya tidak berani mengatakan PT. ACS

“Kami tidak punya cukup bukti untuk mengatakan bahwa ACS 16 adalah pelaku pencemaran lingkungan di lahan masyarakat tersebut,” ucap Dani.

Diungkapkannya, memang tidak ada RIG lain yang beroperasi selain  RIG milik PT. ACS 16 itu sendiri.

Dalam hal ini  salah satu saudara dari Jumain menyampaikan kepada Mahluddin Ritonga selaku wakil Sekretaris Solidaritas Pers Indonesia (SPI) di jajaran DPD kabupaten Rokan Hilir, berharap dengan adanya peristiwa ini, agar dapat di tindak lanjuti ke pihak PHR.

Dalam upaya berlangsung, Mahluddin Ritonga sudah berusaha untuk menghubungi humas PT tersebut tertanggal 24/10/2023 namun tidak mengangkat dan membalas WA. akan tetapi pada malam hari nya humas tersebut kembali menghubungi mahluddin Ritonga, “iya Pak saya lagi di perjalanan  dan saya juga sudah mendapat laporan dari security .Lanjut humas akan kita treaking ulang besok pak biar kita selesai kan ” tambanya.

Tentu dalam hal ini, kita menunggu informasi kelanjutan nya, sampai dengan tanggal 25/10/2023 belum ada imformasi.Mahluddin Ritonga mencoba kembali menghubungi humas, tetapi humas tesebut tidak mengangkat ucap Mahluddin Ritonga kepada awak media.

Karena menurut pasal 1 angka 14.undang -undang nomor 32 tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau di masukkan nya mahluk hidup, zat, energi, dan /atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan.

Pada dasarnya setiap orang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Berhubung karena pihak PT PHR tidak dapat berkomunikasi sehingga Mahluddin Ritonga mengkonfirmasi kepada Suwandi S.sos, selaku kepala dinas lingkungan hidup,”iya kita akan lakukan kordinasi sama gakkum nanti supaya kita cek kelapangan “ucap nya.

Kendati begitu pada sore hari nya Mahluddin Ritonga kembali mencoba menghubungi Rizal humas PT tersebut namun tidak juga dapat di angkat.

Jhon



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama